sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Berkas perkara tersangka pelanggaran HAM berat Paniai dilimpahkan ke JPU

Berkas perkara dalam waktu dekat akan dinyatakan lengkap (P21).

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Sabtu, 16 Apr 2022 08:05 WIB
Berkas perkara tersangka pelanggaran HAM berat Paniai dilimpahkan ke JPU

Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pelimpahan tahap I berkas perkara tersangka pelanggaran HAM berat kasus Paniai kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menuturkan, berkas perkara tersangka IS dalam kasus Paniai sudah limpahkan ke JPU. Berkas perkara itu pun saat ini tengah dalam proses pengecekan.

"Dalam waktu dekat, berkas perkara atas nama tersangka IS akan dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU," tutur Ketut dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/4).

Sebelumnya, Kejagung menetapkan seorang tersangka kasus dugaan pelanggaran HAM berat, berinisial IS, dalam peristiwa Paniai di Provinsi Papua pada  2014. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan IS berasal dari unsur TNI. 

Menurut Febrie, IS menjabat sebagai perwira penghubung di Komando Distrik Militer (Kodim) wilayah Paniai pada 2014.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: Print-79/A/JA/12/2021 tanggal 03 Desember 2021 dan Nomor: Print-19/A/Fh.1/02/2022 tanggal 04 Februari 2022 serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/A/Fh.1/04/2022 tanggal 01 April 2022 yang ditetapkan Jaksa Agung selaku penyidik.

Adapun Jaksa Agung RI selaku penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

"Kejaksaan Agung telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu IS," kata Ketut dalam keterangan, Jumat (1/4).

Sponsored

Dalam mengusut kasus ini, penyidik telah mengumpulkan alat bukti sesuai Pasal 183 jo 184 KUHAP sehingga membuat terang adanya pelanggaran HAM berat di Paniai pada 2014. Insiden itu adalah kasus pembunuhan dan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dan h jo Pasal 7 huruf b UU Pengadilan HAM.

Menurut Ketut, peristiwa itu terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer yang secara de jure dan/atau de facto berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya, dan tidak mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya, dan juga tak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat (1) UU Pengadilan HAM.

"Akibat kejadian tersebut, mengakibatkan jatuhnya korban yakni empat orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka," ucapnya.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka, yaitu pasal 42 ayat (1) jo Pasal 9 huruf a jo Pasal 7 huruf b UU Pengadilan HAM. Kedua, Pasal 40 jo Pasal 9 huruf h jo Pasal 7 huruf b UU Pengadilan HAM.  

Berita Lainnya
×
tekid