sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Berkas tersangka suap dana hibah Kemenpora dilimpahkan ke pengadilan

Kedua tersangka akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Jumat, 15 Feb 2019 19:44 WIB
Berkas tersangka suap dana hibah Kemenpora dilimpahkan ke pengadilan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan terhadap dua tersangka kasus suap penyaluran dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.

"Penyidikan untuk dua tersangka telah selesai. Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan dua tersangka suap kasus tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (15/2).

Dua tersangka yang dimaksud adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy (JEA). Keduanya diduga menjadi pihak pemberi suap dalam kasus tersebut. 

Dengan pelimpahan ini, keduanya akan menghadapi babak baru dalam kasus yang menjerat mereka. Mereka akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penyidikan terhadap kedua tersangka dinyatakan rampung, setelah penyidik KPK mengantongi sejumlah bukti yang menguatkan terjadinya tindak pidana penyuapan. KPK juga telah melakukan pemeriksaan panjang terhadap para saksi terkait kasus ini.

Selain staf KONI dan Kemenpora, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Ketua KONI Pusat Tono Suratman, serta Menpora Imam Nahrawi. 

"Sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga hari ini, sekurangnya 23 orang saksi telah diperiksa untuk tersangka EFH dan JEA," ucap Febri.

Selain Ending Fuad Hamidy dan Jhonny E. Awuy, KPK menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Adhi Purnomo (AP) yang merupakan pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora, serta Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kemenpora.

Sponsored

Ketiganya diduga merupakan pihak penerima suap dalam kasus ini. Namun saat ini, KPK masih melakukan proses penyidikan terhadap ketiga orang tersangka itu. 

Kasus dugaan suap ini bermula dari pengajuan proposal dana hibah oleh KONI kepada Kemenpora. Namun proposal tersebut diduga hanya menjadi modus untuk mendapatkan keuntungan. 

Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee senilai 19,3% dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu Rp3,4 miliar. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid