sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Berlaku besok, berikut 11 poin penebalan PPKM Mikro

Presiden Jokowi menginstruksikan agar pelaksanaan PPKM Mikro di lapangan diperkuat.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Senin, 21 Jun 2021 16:09 WIB
Berlaku besok, berikut 11 poin penebalan PPKM Mikro

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah akan melakukan penebalan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM Mikro). Penyesuaian aturan tersebut memuat 11 poin aturan, berlaku pada 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

“Arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 (Juni) sampai 5 Juli, dua minggu ke depan,” ujar Airlangga yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dalam keterangan pers usai mengikuti rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (21/6).

Presiden Jokowi, kata Airlangga, juga menginstruksikan pelaksanaan PPKM Mikro di lapangan diperkuat.

“Bapak Presiden memberikan penegasan terkait dengan operasionalisasi dan lapangan terkait dari pelaksanaan PPKM Mikro,” lanjut Airlangga dilansir laman Setkab.

Aturan penebalan PPKM Mikro tersebut terdiri dari 11 poin aturan, meliputi:

1. Kegiatan perkantoran atau tempat kerja

Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:
a. Zona merah menerapkan work from home (WFH) 75% dan work from office (WFO) 25%;
b. Zona lainnya menerapkan WFH 50% dan WFO 50%;
c. Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain; dan
d. Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).

2. Kegiatan belajar mengajar

Sponsored

a. Zona merah: dilakukan secara daring; dan
b. Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

3. Kegiatan sektor esensial

Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sektor ini di antaranya adalah industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dll) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mal.

4. Kegiatan restoran

Kegiatan ini meliputi warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, diberlakukan ketentuan sebagai berikut:

a. Makan/minum di tempat atau dine-in paling banyak 25% dari kapasitas;
b. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00;
c. Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take-away sesuai jam operasional restoran; dan
d. Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

5. Kegiatan pusat perbelanjaan, mal, pasar, dan pusat perdagangan
a. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00; dan
b. Pembatasan pengunjung paling banyak 25% dari kapasitas.

6. Kegiatan konstruksi

Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Kegiatan Ibadah

Kegiatan di tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan:
a. Zona merah: ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag); dan
b. Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

8. Kegiatan area publik
Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya), diberlakukan ketentuan:
a. Zona merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

9. Kegiatan seni, sosial, dan budaya

Kegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diberlakukan ketentuan:
a. Zona merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

10. Rapat, seminar,  pertemuan luring

a. Zona merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

11. Transportasi umum

Dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid