sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Berstatus PDP corona, PNS Pemkot Serang meninggal dunia

Belum ada hasil lab yang membuktikan PNS tersebut terinfeksi Covid-19.

Khaerul Anwar
Khaerul Anwar Selasa, 07 Apr 2020 14:23 WIB
Berstatus PDP corona, PNS Pemkot Serang meninggal dunia

Seorang Pegawai Negeri Sipil di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Serang meninggal dunia dalam status pasien dalam pengawasan atau PDP Covid-19. Ia mengembuskan napas terakhirnya pada Senin (6/4), setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Serang Hari Pamungkas mengatakan, pasien tersebut telah menjalani tes swab untuk memastikan paparan corona di tubuhnya. 

"Kita lagi tunggu konfirmasi dari Dinkes Kota Serang, minta konfirmasi dari sana (RS) hasil lab belum ada. Pada saat dirawat status PDP di RS Pasar Minggu," kata Hari saat dikonfirmasi, Selasa (7/4).

Dia menjelaskan, almarhum menjalani perawatan sejak 19 Maret 2020. Pasien dirawat setelah mengeluhkan sakit dengan gejala yang mirip dengan pasien Covid-19. 

Menurut Hari, pihak keluarga mengatakan almarhum memiliki riwayat penyakit paru-paru dan lambung. 

"Setiap hari yang bersangkutan pulang pergi Serang–Jakarta. Karena memang beliau tinggal di Jakarta," katanya.

Menurut Hari, sebelum mengeluh sakit pada Maret lalu, ia masih ikut rapat dinas di tempatnya bekerja. Karena itu, seluruh pegawai di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Serang akan menjalani rapid test karena pernah kontak langsung dengan almarhum sebelum dirawat di rumah sakit. 

"Hari ini orang Dinas Perpus dan Kearsipan akan di-rapid test. Tadi malam sudah minta ke Kadinkes untuk dilaksanakan sesuai ketentuan protoķoler," katanya.

Sponsored

Setelah muncul kabar salah satu pegawainya meninggal dengan status PDP, Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan terlihat sepi dan tidak ada pegawai satu pun yang beraktifitas.

Sementara itu, sebagai upaya pencegahan penularan coronavirus di Kota Serang, Pemerintah Kota Serang telah menerbitkan larangan mudik bagi aparatur sipil negara atau ASN di wilayah tersebut. Kebijakan tersebut tercantum dalam surat edaran (SE) dengan nomor 65/31/03/2020, tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Wakil Wali Kota Serang Subadri Usuludin mengatakan, surat edaran tersebut merupakan langkah pendukung atas larangan serupa yang diterbitkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo. Pemkot Serang juga telah membentuk gugus tugas untuk menyosialisasikan larangan tersebut. 

"Ini menjadi salah satu dukungan untuk social distancing, dan nanti kan di Kota Serang jadi ramai pas lebaran itu," kata dia.

Berita Lainnya
×
tekid