sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bertambah, ICW ragu KPK mampu tangkap buronan

"Buktinya Harun Masiku yang sudah jelas-jelas berada di Indonesia saja tidak mampu diringkus oleh KPK."

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Kamis, 07 Mei 2020 14:44 WIB
Bertambah, ICW ragu KPK mampu tangkap buronan

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi di bawah kepemimpinan Firli Bahuri yang dinilai tak mampu menangkap buronan. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana bahkan meragukan buronan kasus korupsi dapat ditangkap KPK, yang jumlahnya justru terus bertambah.

"Buktinya Harun Masiku yang sudah jelas-jelas berada di Indonesia saja tidak mampu diringkus oleh KPK," ucap Kurnia dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (7/5).

Terhitung semenjak Firli Bahuri dilantik sebagai Ketua KPK, terdapat lima tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. Menurutnya, hal ini menunjukkan buruknya kinerja KPK era Firli Bahuri.

Kurnia menyayangkan hal ini, karena sebelumnya KPK menjadi lembaga yang dianggap berpihak pada rakyat. Buruknya kualitas kepemimpinan Firli, membuat KPK tak lagi menjadi lembaga yang disegani.

“Bahkan, tak salah jika publik banyak menilai KPK di era Firli Bahuri tidak lagi menjadi Komisi Pemberantasan Korupsi. Akan tetapi, berubah menjadi Komisi Pembebasan Koruptor,” ujarnya.

Namun, kata dia, ICW tidak lagi kaget melihat kondisi KPK hari ini. Pasalnya, semenjak lima pimpinan KPK era Firli Bahuri dilantik, ICW sudah menurunkan ekspektasi terhadap lembaga anti rasuah ini.

Pada Rabu (6/5) KPK menetapkan pemilik PT Borneo Lumbung Energy & Metal, Samin Tan, ke dalam DPO. Samin Tan merupakan tersangka dugaan suap pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup atau PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral.

Selain Samin Tan, Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto, mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dan menantunya Rezky Herbiyono, juga telah ditetapkan dalam DPO pada Kamis (13/2) lalu. Ketiganya terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Sponsored

Pada Senin, (20/1), tersangka kasus suap mekanisme penggantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku juga menyandang status yang sama. Penyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, sampai saat ini belum diketahui keberadaannya.

Berita Lainnya
×
tekid