sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Besok, Bareskrim kembali gelar perkara kebakaran Kejagung

Bareskrim kemungkinan akan tentukan tersangka kasus kebakaran Kejagung.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 29 Sep 2020 17:10 WIB
Besok, Bareskrim kembali gelar perkara kebakaran Kejagung

Penyidik Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri menjadwalkan bakal melakukan gelar perkara (ekspose) kedua kalinya atas kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), besok Rabu (29/30).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono menyatakan, eskpose akan kembali dilakukan bersama dengan pihak Kejagung, kemungkinan untuk menetapkan tersangka atas peristiwa kebakaran pada 22 Agustus 2020.

"Hari ini penyidik menyusun bahan paparan terkait rencana gelar perkara dengan JPU (P-16), guna melaksanakan ekspose bersama yang rencananya akan dilaksanakan besok (30/9)," ujar Awi dalam konferensi pers secara daring, Selasa (29/9).

Dibeberkam Awi, dalam pemeriksaan 12 orang saksi hari ini, terdapat seorang saksi berstatus sopir mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).

"Memeriksa 12 orang saksi, yakni Kamdal (keamanan dalam), cleaning service, PNS, driver, Damkar, dan saksi ahli dari PUPR," tutur Awi.

Sebelumnya, Kepala Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit menyatakan, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), Inafis dan penyidik telah melakukan enam kali olah tempat kejadian perkara (TKP), termasuk memeriksa 131 saksi.

Sigit menjelaskan, usai dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, telah ditetapkan Pasal 187 tentang kebakaran dengan ancaman hukuman 12-15 tahun dan atau Pasal 188 KUHP tentang kebakaran, maksimum hukuman lima tahun penjara bagi para pelaku.

Dibeberkan Sigit, dari enam kali olah TKP, ditemukan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, kabel, abu arang, kayu sisa kebakaran, jerigen berisi cairan pembersih, kaleng bekas lem, terminal bontat, dan gas limet yang disimpan di gudang cleaning service. 

Sponsored

Sigit menyebut, penyidik juga menemukan bukti adanya pekerja yang sejak siang hingga sore melakukan renovasi di lantai enam di awal mula munculnya api. Bahkan, saat muncul api, terdapat seseorang yang berusaha memadamkannya.

Hasil uji Labfor pun menunjukan api berawal bukan dari konsleting listrik. Namun, api memang cepat menyebar karena bahan bangunan yang terdapat unsur-unsur mudah terbakar.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid