sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Besok, iuran BPJS kesehatan turun

Penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen peserta PBPU dan BP.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Kamis, 30 Apr 2020 14:41 WIB
Besok, iuran BPJS kesehatan turun

Iuran BPJS Kesehatan untuk segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) resmi  turun 1 Mei 2020. Penurunan premi ini dikembalikan pada besaran yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.

Besaran iurannya, Rp80.000 untuk kelas 1, Rp51.000 untuk kelas 2, dan Rp25.500 untuk kelas 3. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Perpres Nomor 75 tahun 2019.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan putusan MA adalah per 1 April 2020. Untuk iuran bulan Januari sampai Maret 2020, tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019, yaitu Rp160.000 untuk kelas 1, Rp110.000 untuk kelas 2, dan Rp42.000 untuk kelas 3.

"Jadi, untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya. Namun, terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada April 2020, akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya," kata Iqbal, dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4).

Menurut Iqbal, BPJS Kesehatan telah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi (TI) dan penghitungan kelebihan iuran peserta. Ia berharap per 1 Mei 2020, peserta sudah menerima tagihan yang telah disesuaikan.

Pada prinsipnya, menurut dia, BPJS Kesehatan ingin tidak terhambat melayani peserta JKN-KIS. Terlebih, kondisi sosial-ekonomi saat ini terseok-seok akibat pandemi Covid-19. Dengan dikembalikannya nominal iuran segmen PBPU sesuai Putusan MA per 1 Mei 2020 ini, diharapkan dapat membantu dan tidak membebani masyarakat. 

"Ini merupakan salah satu wujud gotong royong, khususnya saat bangsa sedang bersama melawan Covid-19," ujar Iqbal.

Jika pada 1 Mei 2020, peserta mendapat kendala terkait status kepesertaan, tagihan, dan membutuhkan informasi lainnya dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500400. 

Sponsored

Dia mengingatkan, agar peserta tetap memprioritaskan jaminan kesehatan sebagai kebutuhan dasar di tengah pandemi Covid-19. Sebab, risiko sakit akan semakin memperlebar keterpurukan ekonomi apabila tidak memiliki jaminan kesehatan.

Lebih jauh, Iqbal menegaskan, bahwa penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen peserta PBPU dan BP. Untuk segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres 75 tahun 2019.

Pemerintah saat ini sudah menyiapkan rencana penerbitan Perpres yang substansinya antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antarsegmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran pemerintah (pusat dan daerah).

Rancangan tersebut, telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada presiden.

Berita Lainnya
×
tekid