sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Besok, KSPI demo di 20 provinsi untuk tolak Omnibus Law

KSPI mengklaim mengerahkan puluhan ribu buruh untuk mengusung tuntutannya terkait penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan PHK.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Senin, 24 Agst 2020 11:53 WIB
Besok, KSPI demo di 20 provinsi untuk tolak Omnibus Law

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Menteri Koordinator Perekonomian dan DPR RI pada Selasa (25/8). KSPI mengklaim mengerahkan puluhan ribu buruh untuk mengusung tuntutannya terkait penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan pemutusan hubungan kerja (PHK) dampak Covid-19.

“Sampai saat ini kami belum melihat apa strategi pemerintah dan DPR untuk menghindari PHK besar-besaran akibat Covid-19 dan resesi ekonomi. Mereka seolah-olah menutup mata dengan adanya ancaman PHK yang sudah di depan mata, tetapi yang dilakukan justru ngebut membahas Omnibus Law,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin (24/8).

Ia menilai, Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan merugikan buruh karena bakal menghapus UMK dan UMSK dan memberlakukan upah per jam di bawah upah minimum. Omnibus Law RUU Cipta Kerja juga akan mengurangi nilai pesangon dengan menghilangkan uang penggantian hak, mengurangi uang penghargaan masa kerja, dan penggunaan buruh outsourcing dan buruh kontrak seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan.

Lalu, bisa sebabkan waktu kerja yang semakin eksploitatif, menghapus beberapa jenis hak cuti buruh dan menghapus hak upah saat cuti. Disisi lain, Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan mempermudah masuknya tenaga kerja asing (TKA) buruh kasar di Indonesia tanpa izin tertulis menteri, mereduksi jaminan kesehatan dan pensiun buruh dengan sistem outsourcing seumur hidup.

Kemudian, semakin mudahnya PHK sewenang wenang tanpa izin pengadilan perburuhan, menghapus beberapa hak perlindungan bagi pekerja perempuan, serta hilangnya beberapa sanksi pidana untuk pengusaha ketika tidak membayar berbagai hak buruh.

KSPI menuntut agar pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja dihentikan. KPSI meminta pemerintah DPR fokus menyelesaikan permasalahan dampak Covid-19.

Menurut Said Iqbal, aksi unjuk rasa dilakukan serentak di 20 Provinsi. Dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Bengkulu, Riau, Batam, Lampung, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, NTB, Maluku, hingga Papua.

“Bilamana DPR dan pemerintah tetap memaksa untuk pengesahan RUU Cipta Kerja, bisa saya pastikan, aksi-asi buruh dan elemen masyarakat sipil yang lain akan semakin membesar,” ucapnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid