sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Biaya haji 2019 tetap Rp35,23 juta

DPR dan Kemenag menyepakati biaya Penyelenggaraan lbadah Haji (BPIH) 1440H/2019M sebesar Rp35.235.602 per orang.

Soraya Novika
Soraya Novika Senin, 04 Feb 2019 19:26 WIB
Biaya haji 2019 tetap Rp35,23 juta

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Agama (Kemenag) menyepakati Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji (BPIH) 1440H/2019M sebesar Rp35.235.602 atau setara dengan US$2.481. Biaya ini tidak naik dari tahun lalu.

Kesepakatan BPIH 1440H/2019M ini ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Ketua Komisi VIII DPR Rl Ali Taher dalam Rapat Kerja yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan. 

Rumusan kesepakatan ini selanjutnya akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk diterbitkan Keputusan Presiden tentang BPIH 1440H/2019M.  

"Kami sepakat rata-rata biaya haji tahun ini sama dengan rerata BPIH tahun 1439H/2018M. Penyetaraan BPIH dalam mata uang dolar Amerika ini relevan, mengingat sebagian besar biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji dibayarkan dalam mata uang asing, yakni dolar Amerika dan Saudi Arabian Riyal (SAR)," ujar Lukman Hakim Saifuddin di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/2).

Menurutnya, jika dilihat dari kurs rupiah, BPIH tahun ini sama dengan besaran BPIH tahun lalu, yaitu rata-rata sebesar Rp35.235.602. Namun, jika dalam kurs dolar, BPIH tahun ini justru lebih rendah hingga US$151. Sebab, rata-rata BPIH  2018 sebesar US$2.632.  

Besaran biaya haji tahun ini juga dihitung berdasarkan mata uang dolar Amerika Serikat dengan asumsi Rp14.200 per dollar AS.

Lukman mengatakan rerata biaya haji tersebut sudah meliputi biaya penerbangan per jemaah dari Embarkasi Haji ke  Arab Saudi Pergi-Pulang (PP), biaya hidup jemaah haji dan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD), dan biaya visa bagi jemaah haji dan TPHD dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

“Pengelolaan biaya ini dengan prinsip syari’ah, efisien, optimal, kehati-hatian, dan likuid,” kata dia.

Sponsored


BPIH Termurah 

Sementara, Lukman mengklaim BPIH Indonesia sebagai BPIH termurah di antara negara-negara ASEAN yang mengirimkan jemaah haji ke Arab Saudi. 

Menurut Lukman, BPIH Indonesia pada 2015 sebesar US$2.717. Sementara pada 2016 sebesar US$2.585, pada 2017 sebesar US$2.606, dan pada 2018 sebesar US$2.632.

Sementara, BPIH Singapura, rata-ratanya di atas US$5.000, yaitu US$5.176 pada 2015, US$5.354 pada 2016, US$4.436 pada 2017, dan US$5.323 pada 2018.

Sedangkan di Malaysia, rata-rata biaya haji sebesar US$2.750 pada 2015, US$2.568 pada 2016, US$2.254 pada 2017, dan US$2.557 pada 2018.  

Sekilas, BPIH Indonesia lebih tinggi dari Malaysia, meski sebenarnya lebih murah. Sebab dari biaya yang dibayarkan jemaah, ada US$400atau setara SAR1.500 yang dikembalikan lagi kepada mereka sebagai biaya hidup di Tanah Suci. 

"Saat pelunasan, jemaah membayar BPIH yang di dalamnya termasuk komponen biaya hidup. Komponen biaya tersebut bersifat dana titipan saja. Saat di asrama haji embarkasi. masing-masing jemaah yang akan berangkat akan menerima kembali dana living cost itu sebesar SAR1.500," ujarnya.  

 

Peningkatan Layanan Haji

Meski tidak mengalami kenaikan biaya haji, dalam Panja BPIH tersebut, baik DPR maupun Kemenag memastikan akan adanya peningkatan pada pelayanan haji kepada seluruh jemaah. Salah satunya terkait layanan akomodasi di Mekkah.

"Layanan akomodasi di Makkah akan dilengkapi dengan sistem zonasi berdasarkan asal Embarkasinya," ujar Ketua Tim Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2019 Ace Hasan Syadzily.

Ace juga menyebut bus shalawat nantinya akan disediakan untuk akomodasi yang berjarak minimal 1.000 meter dari Masjidil Haram, menu katering dibuat dengan cita rasa Nusantara sesuai zonasi penempatan Jemaah.

Selain itu, layanan bus shalawat dari pemondokan/akomodasi ke Masjidil Haram atau sebaliknya hanya ditempuh satu kali naik bus saja, serta peningkatan kualitas tenda di Arafah berupa penambahan 'Air Conditioner' (AC).

Bagi jemaah haji dan TPHD yang sudah pernah naik haji sebelumnya juga mendapat layanan dan biaya haji yang sama dengan jemaah baru. Namun, untuk biaya visa keduanya diwajibkan membayar lebih.

"Khusus bagi jemaah haji dan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) yang sudah pernah berhaji sesuai data pemerintah Arab Saudi tetap akan dikenakan biaya visa sebesar SAR2.000 per orang, yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran pelunasan BPIH," kata Ace.

Berita Lainnya
×
tekid