sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Biaya haji tahun ini diusulkan Rp45 juta

Kemenag mengusulkan biaya haji tahun ini Rp45.053.368.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 17 Feb 2022 09:48 WIB
Biaya haji tahun ini diusulkan Rp45 juta

Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1443 Hijriah atau 2022 senilai Rp45.053.368,00. Kemenag berharap usulan ini bisa segera dibahas bersama antara Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI dengan Panja BPIH di Kemenag.

Usulan ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI tentang Penjelasan Persiapan Pelayanan dan Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 Hijriah.

Hadir secara daring dari Rembang, Jawa Tengah, Rabu (16/2), Yaqut menjelaskan kebijakan komponen Bipih itu untuk menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji di masa yang akan datang. 

"Keseimbangan dimaksudkan agar jemaah tidak terlalu terbebani dengan biaya yang dibayar, mengingat sudah dua tahun melakukan pelunasan Bipih. Di sisi lain, juga harus menjaga prinsip istita’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya," papar Yaqut.

Usulan ini, jelas Yaqut, sudah disampakan kepada Komisi VIII DPR pada 14 Februari 2022. Untuk BPIH reguler ada dua komponen: yang dibebankan langsung kepada jemaah dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi), dana efisiensi haji, dan sumber lain yang sah. 

Komponen BPIH yang jadi beban jemaah disebut Bipih. Sedangkan komponen dana nilai manfaat (optimalisasi), dana efisiensi haji, dan sumber lain yang sah disebut pembiayaan tak langsung (bantuan). 

Tahun 2022, jelas politikus PKB ini, BPIH untuk jemaah haji reguler yang bersumber dari dana nilai manfaat (optimalisasi), dana efisiensi, dan sumber lain yang sah diusulkan sebesar Rp8.994.750.278.321,83.

"Untuk komponen biaya penerbangan haji, disusun per embarkasi dengan memperhatikan jarak (dekat/jauh) dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi," kata Yaqut, dikutip dari laman Kemenag.

Sponsored

Pemerintah, sambung Yaqut, mempertimbangkan prinsip rasionalitas, kewajaran harga, dan kualitas layanan dalam pembiayaan komponen BPIH. Untuk komponen operasional domestik, biaya haji disusun sesuai Standar Biaya Masukan (SBM) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Sedangkan untuk komponen di Arab Saudi, dasar pembiayaannya menggunakan Ta’limatul Hajj Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. "Tujuannya penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik dengan biaya yang wajar," tutur Yaqut.

Berita Lainnya
×
tekid