sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Biaya perjalanan dinas fiktif di 51 instansi capai Rp22,3 M

Kementerian Pertahanan dan TNI paling banyak ditemukan soal penggunaan biaya perjalanan dinas tak sesuai ketentuan

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Selasa, 02 Okt 2018 22:35 WIB
Biaya perjalanan dinas fiktif di 51 instansi capai Rp22,3 M

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian atau Lembaga Negara dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara. Dalam laporan tersebut, BPK salah satunya menyoroti biaya perjalanan dinas ganda atau tidak sesuai ketentuan yang nilainya Rp22,33 miliar. Biaya tersebut terdapat di 51 instansi baik kementerian maupun lembaga.

Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara, mengungkapkan belanja perjalanan dinas yang tak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara paling banyak dilakukan oleh Kementerian Pertahanan dan TNI. Jumlahnya mencapai Rp6,10 miliar. 

"Adanya selisih harga antara bukti pertanggungjawaban dan bukti yang dikeluarkan oleh penyedia jasa, serta nama dan tujuan perjalanan dinas berbeda dengan bukti yang dikeluarkan oleh penyedia," kata Moermahadi dalam laporannya yang diterima Alinea.id di Jakarta, Selasa, (2/10). 

Kemudian, lanjut dia, kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas senilai Rp1,71 miliar juga ditemukan pada Kemenristekdikti. Rinciannya, sebesar Rp751,24 juta digunakan untuk perjalanan dinas luar negeri yang melebihi standar yang sudah ditetapkan. Selain itu, perjalanan dinas luar negeri lainnya senilai Rp816,53 juta untuk pengiriman delegasi Indonesia pada The 29th Summer Universiade.

Sponsored

Selanjutnya, di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). BPK menemukan ada kelebihan pembayaran atas biaya perjalanan dinas senilai Rp1,71 miliar. Hal itu ditemukan pada pembayaran uang saku perjalanan dinas, serta realisasi dan pertanggungjawaban biaya akomodasi dan transportasi yang melebihi dari kenyataan yang ada. 

"Sementara itu, permasalahan biaya perjalanan dinas ganda dan atau melebihi ketentuan juga terjadi pada 48 instansi lainnya senilai Rp 12,81 miliar," ujarnya. 

Terhadap permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada pimpinan kementerian maupun lembaga untuk memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada pejabat atau pegawai yang belum optimal dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Selain itu, BPK juga meminta kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pelaksana pengawas lapangan untuk lebih cermat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
 
"Rekomendasi lain, memerintahkan pejabat/pegawai yang bertanggung jawab untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian. Serta memerintahkan pejabat/pegawai dan pihak lain yang bertanggung jawab untuk mempertanggungjawabkan kerugian dengan menyetor ke kas negara," ujar Moermahadi.

Berita Lainnya
×
tekid