sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bikin percakapan hoaks antara Tito dan Luhut, YM dibekuk

Tersangka YM telah menyebarkan percakapan hoaks antara Luhut dan Tito itu ke 10 grup Whatsapp.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 14 Jun 2019 18:20 WIB
Bikin percakapan hoaks antara Tito dan Luhut, YM dibekuk

Seorang pria berusia 32 tahun berinisial YM dibekuk aparat Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri. Pasalnya, warga Bojong Baru, Depok, Jawa Barat, itu membuat percakapan bohong atau hoaks antara Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Menteri bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan terkait kasus Kivlan Zen.

Kepala Sub Direktorat II Tindak Pidana Siber Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul, mengatakan pelaku YM ditangkap di rumahnya sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Dalam aksinya, YM membuat sebuah foto yang memperlihatkan adanya percakapan persekongkolan jahat yang dilakukan kedua pejabat Kapolri Tito Karnavian dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

Tertera dalam gambar, hoaks persekongkolan yang dibuat YM yakni seolah-olah Luhut Pandjaitan memerintahkan Tito Karnavian untuk menciptakan persepsi di masyarakat mengenai pengakuan Iwan yang dibayar oleh Kivlan Zen. Iwan diketahui merupakan salah satu tersangka yang berencana melakukan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional.

“Itu tidak benar, karena penyidikan terhadap KZ (Kivlan Zen) dilakukan secara terbuka. Tidak ada rekayasa. Tersangka juga dipenuhi hak-haknya dan didampingi pengacara,” ujar Rickynaldo.

Sponsored

Menururt Ricky, tersangka YM telah menyebarkan percakapan hoaks antara Luhut dan Tito itu ke 10 grup Whatsapp. Salah satunya grup Laskar Jihad 212. Ricky menyebut, aksi yang dilakukan YM menyebarkan berita hoaks tersebut dapat menimbulkan keonaran di masyarakat. Karena itu, pihaknya menindak tegas dengan menangkap YM. 

Ketika diperiksa polisi, YM mengaku sebagai pendukung salah satu paslon capres-cawapres. Selain mengamankan pelaku YM, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan sim card. 

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana atau dan atau pasal 207 dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 4 tahun penjara dan denda paling banyak 750 juta rupiah.

Berita Lainnya
×
tekid