BIN enggan ikut buru Harun Masiku
BG berkeyakinan, KPK mampu menangkap bekas caleg PDIP itu.
Badan Intelijen Negara (BIN) memastikan takkan terlibat dalam pemburuan tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku, Alasannya, enggan mencampuri proses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Itu sudah ranah hukum, ya. Ranah hukum ada kewenangan di KPK sendiri," ujar Kepala BIN, Jenderal (purn) Budi Gunawan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/2).
Harun merupakan satu-satunya tersangka KPK yang buron. Sejak ditetapkan tersangka pada 9 Januari 2020, masuk daftar pencarian orang (DPO) per 17 Januari 2020, hingga berita ini ditulis.
BG, sapaan Budi, yakin, KPK berkemampuan untuk menangkap Harun, bekas calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Cepat atau lambat.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat, Andi Arief, menyarankan KPK meminta bantuan BIN. Dalam memburu Harun.
Dirinya mendorong demikian, lantaran sinergi komisi antirasuah dengan "Korps Bhayangkara" belum membuahkan hasil. Melibatkan 34 polda dan 540 polres.
"KPK meminta bantuan Polri untuk menangkap Harun Masiku. Kapolri sudah perintahkan seluruh Polisi gerak cepat menemukan. Alangkah baiknya KPK juga meminta bantuan Pak Budi Gunawan agar Badan Intelijen Negara (BIN) lakukan hal sama," kicaunya via akun Twitter @AndiArief__, 7 Februari 2020.
Dalam kasus tersebut, Harun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.