sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bioskop beroperasi kembali pada 29 Juli 2020

Seluruh pengusaha bioskop membutuhkan waktu dua hingga tiga minggu untuk mempersiapkan implementasi penerapan protokol kesehatan.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Rabu, 08 Jul 2020 16:44 WIB
Bioskop beroperasi kembali pada 29 Juli 2020

Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) memastikan memulai beroperasi pada dua pekan depan mendatang atau Rabu (29/7). Hal ini menyusul adanya izin dari pemerintah pusat dan daerah.

"GPBSI mewakili pengusaha bioskop yang terdiri dari Cinema XXI, CGV, Cinepolis, Dakota Cinema, Platinum, dan New Star Cineplex menyambut baik KMK dan SKB tersebut," kata Ketua GPBSI, Djonny Syafruddin di Jakarta, Rabu (8/7).

Djonny menjelaskan, aturan itu merujuk kepada Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Lalu Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 02/KB/2020 tentang Panduan Teknis Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Bidang Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif dalam Masa Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

"Seluruh pengusaha bioskop membutuhkan waktu dua hingga tiga minggu untuk mempersiapkan implementasi penerapan protokol kesehatan," ujarnya.

Ini karena ada sejumlah persiapan yang  harus dilakukan para pengelola bioskop di seluruh Indonesia. Adapun waktu persiapan tersebut akan dimanfaatkan untuk memastikan sejumlah hal.

Pertama, persiapan materi komunikasi dan sosialisasi penerapan protokol kenormalan baru di lingkungan bioskop. Kedua proses edukasi dan pelatihan internal terkait penerapan protokol kenormalan baru di lingkungan bioskop kepada seluruh karyawan yang akan bertugas.

"Ketiga, komunikasi kepada rumah-rumah produksi terkait kesiapan film serta materi promosi yang akan dilakukan setelah bioskop dapat kembali aktif beroperasi," tandasnya.

Sponsored

Sebelumnya diberitakan, bioskop sudah bisa kembali di tengah pandemi virus corona (Covid-19), terutama di DKI Jakarta.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia, mengatakan pihaknya mempunyai dasar memberikan izin pada sektor bisnis tersebut.

"Mereka sudah menyiapkan protokol yang bagus dan kuat. Enggak ada salahnya dicoba. Kami lihat dan evaluasi," kata Cucu di Jakarta, Selasa (7/7).

Pengelola bioskop harus tetap menerapkan protokol kesetahan Covid-19 yang telah ditetapkan. Termasuk membatasi jumlah pengunjung atau penonton yang hanya 50% dari kapasitas normal.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid