sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BKN bakal blacklist seumur hidup peserta CASN yang curang

BKN hingga kini mendapati 225 kasus kecurangan seleksi CASN 2021. Terbanyak di Makassar dengan 202 orang.

Nadia Lutfiana Mawarni
Nadia Lutfiana Mawarni Selasa, 02 Nov 2021 21:21 WIB
BKN bakal <i>blacklist</i> seumur hidup peserta CASN yang curang

Peserta seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) yang terbukti melakukan kecurangan terancam dikenai sanksi diskualifikasi (blacklist) seumur hidup.

Tahun ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan 225 kasus kecurangan seleksi CASN. Sebanyak 202 orang di antaranya terlibat kecurangan seleksi di Makassar, Sulawesi Selatan, dan 23 lainnya di Lampung. Data berpotensi meningkat mengingat belum semua kecurangan terdata dan teridentifikasi.

Deputi Sistem Informasi Kepegawaian ASN BKN, Suharmen, menyebutkan, belum ada aturan tentang CASN dapat didiskualifikasi seumur hidup jika terlibat kecurangan dalam proses seleksi hingga kini. Namun, pihaknya tak menampik kemungkinan panitia seleksi nasional (panselnas) bakal menerapkan hal tersebut.

“Kalau kasus [kecurangan tahun] ini, ini karena baru. Tentu nanti akan ada pengaturan lebih lanjut dari panselnas,” katanya dalam telekonferensi, Selasa (2/11).

Suharmen menambahkan, aturan yang kini berlaku hanya memuat sistem skors selama satu tahun kepada peserta yang sudah lulus tes tetapi mengundurkan diri. Dengan demikian, jika peserta tahun ini mengundurkan diri dari proses seleksi walau sudah dinyatakan lulus tes pada tahun depan, yang bersangkutan dilarang mengikuti seleksi CPNS. Seleksi baru boleh diikuti dua tahun setelah masa pengunduran diri.

Secara pribadi, Suharmen mengaku, setuju dengan adanya aturan blacklist terhadap peserta CASN yang curang. Pasalnya, mereka zalim dan sengaja menerobos sistem pemerintah, apalagi soal-soal seleksi CASN masuk kategori dokumen rahasia negara.

Dirinya menambahkan, BKN sudah mengidentifikasi siapa saja orang yang terlibat kecurangan. Data tersebut sudah disampaikan kepada instansi terkait sehingga instansi yang bersangkutan wajib mengumumkan nama-nama peserta yang didiskualifikasi.

“Sesuai Permenpan RB, instansi wajib mengumumkan nama-nama yang didiskualifikasi,” jelasnya.

Sponsored

Sebagai informasi, pemerintah pusat maupun daerah membuka seleksi CASN 2021. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berakhir 31 Oktober lalu.

Sebagian instansi telah mengumumkan hasil SKD pada 29-30 Oktober. Pengumuman SKD tahap kedua bagi instansi yang belum merilis pengumuman akan dilakukan 13-14 November mendatang.

Berita Lainnya
×
tekid