sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Blangko E-KTP di Tokopedia dicuri Ishadi dari ruangan ayahnya

Pelaku Nu Ishadi Nata menjual blangko E-KTP sebanyak 10 keping.

Ayu mumpuni Tito Dirhantoro
Ayu mumpuni | Tito Dirhantoro Kamis, 06 Des 2018 12:14 WIB
Blangko E-KTP di Tokopedia dicuri Ishadi dari ruangan ayahnya

Penjual blangko kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau E-KTP melalui Tokopedia telah terungkap. Pelaku merupakan warga Bandar Lampung bernama Nur Ishadi Nata. Dari pengakuannya, Ishadi mendapatkan blangko E-KTP sebanyak 10 keping tersebut dengan cara mengambilnya dari ruangan ayahnya.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemneterian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan penjualan blangko E-KTP baik melalui konvensional ataupun online tidak dibenarkan. Hal itu merupakan perbuatan pidana. 

“Kasus penjualan blanko E-KTP melalui Tokopedia sudah tertangani dan pelaku yang menjualnya sudah teridentifikasi. Bahkan semua, sampai dengan nomor rekeningnya dan nama pemilik rekeningnya,” kata Zudan melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada Kamis, (6/12). 

Zudan mengungkapkan, pihaknya telah menghubungi pelaku melalui sambungan telepon. Kepada Zudan, Ishadi mengaku menjual 10 keping blanko E-KTP lewat Tokopedia usai mengambilnya dari ruangan ayahnya. Adapun ayah pelaku sebelumnya merupakan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Lebih lanjut, Zudan mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap tindak kejahatan ini berawal sejak Senin, 3 Desember 2018. Ketika itu, pihaknya mendapat informasi dari rekan wartawan Kompas mengenai adanya penjualan blangko E-KTP di Tokopedia. Dari informasi itu, kemudian pihaknya langsung melacaknya.

Setelah sehari mendapat informasi itu, esoknya pada Selasa, 4 Desember 2018 Ditjen Dukcapil langung melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Tak hanya itu, pihaknya juga mengadakan rapat dengan perusahaan pencetak blangko serta berkoordinasi dengan Tokopedia, tempat pelaku memasarkan barang yang diambilnya itu. 

Pada Rabu, 5 Desember 2018 barulah Ditjen Dukcapil mengadakan pertemuan dengan pihak Tokopedia untuk mendapatkan data pelaku. Setelah mendapat data awal, pihaknya langsung mengeceknya melalui database kependudukan.

“Tokopedia kami perintahkan untuk menurunkan penawaran tersebut dan sudah dilakukan kemarin hari Rabu tanggal 5 Desember 2018,” ujarnya.

Sponsored

Selanjutnya, kata Zudan, dirinya sudah menugaskan Kadis Dukcapil Provinsi Lampung dan Ketua Forum Dukcapil Provinsi Lampung untuk ke rumah pelaku. Tujuannya, untuk mendalami motif dan modus pelaku menjulan blangko E-KTP lewat online. 

“Artinya, dari kejadian ini maka dapat disimpulkan tidak ada sistem dari Dukcapil yang jebol,” ujarnya. 

Zudan lebih lanjut mengatakan, pihaknya berharap dengan tertanganinya kejadian ini, maka tidak lagi menjadi isu liar dan pemberitaan yang menyimpang. Adapun pelaku kini sudah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Berita Lainnya
×
tekid