sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BNPB menilai gempa Lombok tak perlu ditetapkan bencana nasional

Tanpa status bencana nasional, penanganan bencana gempa Lombok sudah mencakup nasional.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 21 Agst 2018 18:08 WIB
BNPB menilai gempa Lombok tak perlu ditetapkan bencana nasional

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan penetapan status bencana nasional terhadap gempa Lombok tidak diperlukan. Menurut BNPB, penetapan status bencana nasional harus memenuhi lima indikator yang tidak terdapat dalam kejadian empat gempa di Lombok.

Status bencana nasional bisa diberikan apabila terdapat jumlah korban, kerugian materi, kerusakan sarana, cakupan luas wilayah, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. Hal itu tertuang dalam salah satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. 

"Tapi selain lima indikator itu, ada satu indikator lagi yang sulit diukur, yaitu kondisi pemerintah setempat. Baik keberadaan dan keberfungsiannya," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, Selasa (21/8).

Menurutnya, Indonesia dapat membuktikan kemampuannya untuk menanggulangi bencana tersebut dengan bantuan pemerintah pusat kapada pemerintah daerah. Ia juga mengatakan, tanpa status bencana nasional, penanganan gempa di Lombok sudah mencakup nasional sehingga dapat teratasi dengan baik.

Dengan potensi nasional yang ada, pemerintah Indonesia akan mengatasi bencana gempa Lombok mulai dari ditetapkannya tanggap darurat, sampai masa recovery dua tahun ke depan. Masa tanggap darurat sendiri ditetapkan sampai tanggal 25 Agustus mendatang, dan kemungkinan dapat diperpanjang apabila dibutuhkan.

Dari segi materi, pemerintah Indonesia merasa sanggup untuk mengatasi kerugian Rp7,7 triliun, meski anggaran pemerintah provinsi NTB hanya sebesar Rp5,2 triliun. Sutopo menyatakan, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan lembaga kementerian terkait seperti BNPB, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Kementerian Sosial, untuk mendampingi penyelesaian kerugian tersebut. Apabila anggaran yang ada tidak memenuhi, pemerintah pusat dapat mengajukan tambahan melalui DPR RI.

Tak hanya kerugian, BNPB juga telah menghitung perkiraan biaya yang dibutuhkan saat recovery sampai dua tahun mendatang, yaitu sebesar Rp7 triliun. Bantuan pembangunan yang diberikan pemerintah pusat pun sudah mulai berjalan.

“Berdasarkan laporan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah cukup banyak yang dibangun, seperti lampu lima unit, 29 hydrant umum, 44 sumur bor, dan lain sebagainya,” ujar Sutopo.

Sponsored

Dari rumah rusak yang sudah terdata, 1.190 unit rumah rusak telah diberikan santunan untuk kembali dilakukan pembangunan. Sutopo menegaskan, sejumlah upaya tersebut memperlihatkan pemerintah Indonesia mampu mengatasi bencana ini baik dari segi materil maupun fungsinya.

Sutopo juga meyakinkan Indonesia belum membutuhkan bantuan dari luar negeri, dengan segala pertimbangan yang ada. Menurutnya, dari berbagai bencana yang lebih dulu terjadi di Indonesia, pemerintah selalu dapat mengatasinya. Indonesia bahkan mendapat apresiasi dari PBB dan contoh bagi negara lain di Asia, dalam hal kesigapan penanggulangan bencana.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid