sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bom Katedral Makassar, DPR didesak bentuk TPPT

Tenggat pembentukan TPPT 3 tahun sejak UU 5/2018 tentang Pemberantasan Terorisme disahkan.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Senin, 29 Mar 2021 14:28 WIB
Bom Katedral Makassar, DPR didesak bentuk TPPT

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak DPR segera membentuk tim pengawas penanggulangan terorisme (TPPT). Tenggat pembentukannya 3 tahun sejak Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme disahkan, 22 Juni 2021.

"Sampai dengan hari ini, menjelang beberapa bulan menuju batas akhir tersebut, peraturan DPR mengenai tim pengawas ini masih belum diselesaikan oleh DPR," ujar peneliti ICJR, Iftitahsari, dalam keterangan tertulis, Senin (29/3).

TPPT, sambung dia, bertugas mengawasi kinerja pemerintah dalam menganggulangi terorisme, terutama pelaksanaan tugas-tugas genting. Pemberian bantuan medis, rehabilitasi, hingga kompensasi untuk korban-korban, misalnya.

Dengan begitu, menurutnya, korban pengeboman Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, dapat mendapatkan kompensasi. Diharapkan bantuan diberikan tanpa menunggu proses pengadilan mengingat pelaku meninggal dunia dan anggota jaringannya masih dalam proses pengusutan. 

ICJR pun mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera mengajukan permohonan kompensasi kepada pengadilan lantaran pelaku meninggal dunia, kemudian menetapkan besarannya. Ini sesuai Pasal 18K ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020.

Selain itu, ICJR meminta pemerintah dan LPSK tanggap mengidentifikasi korban dan segera memenuhi haknya. Memberi pertolongan pertama bantuan medis dan rehabilitasi psikososial sesuai mandat Pasal 35A ayat (4) Nomor UU 5 Tahun 2018, Pasal 6 ayat (1) Nomor 31 Tahun 2014, serta Pasal 18A ayat (1) dan Pasal 37 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2020, salah satunya.

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebelumnya mengungkapkan, pelaku bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar adalah jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Pelaku dua orang, seorang laki-laki dan perempuan, disebut pernah terlibat dalam aksi bom bunuh diri di salah satu gereja di luar negeri beberapa tahun lalu.

"Pelaku merupakan bagian dari kelompok JAD yang pernah melakukan pengeboman di Jolo, Filipina," katanya dalam keterangan resminya, Minggu (28/3).

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid