sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bos FMT Pieko Njoto dicokok di Bandara Soeta

Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta menangkap bos PT Fajar Mulia Transindo (FMT) Pieko Njoto Setiadi di sekitar Bandar Udara Soeta.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 05 Sep 2019 01:28 WIB
Bos FMT Pieko Njoto dicokok di Bandara Soeta

Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta menangkap bos PT Fajar Mulia Transindo (FMT) Pieko Njoto Setiadi di sekitar Bandar Udara Soekarno-Hatta. 

Pieko merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III (Persero).

Dia juga merupakan penyuap Direktur Utama PTPN III Dolly Pulungan. Dia juga terjerat kasus impor 300 ton bawang putih di Surabaya, Jawa Timur.

"Tadi KPK dengan bantuan Polres Metro Bandara Soeta melakukan penangkapan terhadap tersangka PNO (Pieko Nyotosetiadi) di Bandara sekitar pukul 14.15 WIB," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/9).

Setelah ditangkap, kata Febri, Pieko langsung diboyong ke Gedung Merah Putih KPK guna menjalani pemeriksaan intensif. Tak hanya itu, dia terpaksa harus dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Polres Jakarta Pusat.

"PNO ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Pusat," ujar Febri.

Dalam perkara distribusi gula, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Direktur Utama PTPN III Dolly Pulungan, Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana, dan juga Pieko Nyotosetiadi. Ketiganya, ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menggelar OTT pada Senin (2/9) hingga Selasa (3/9).

Dalam OTT itu memang KPK hanya mencokok I Kadek. Adapun Dolly sudah menyerahkan diri pada Rabu (4/9) dini hari. 

Sponsored

Diduga, Dolly telah meminta sejumlah uang kepada Pieko melalui I Kadek. Uang yang diterimanya sebesar 345.000 dolar Singapura. Uang itu diduga merupakan komitmen fee terkait dengan distribusi gula 2019 di PTPN III.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Pieko dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan pihak yang diduga penerima, Dolly Pulungan dan I Kadek disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid