Boyamin tak gentar dilaporkan ke polisi
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, bersikukuh tidak melakukan pencemaran baik, terutama kepada Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengaku siap menghadapi Kongres Pemuda Indonesia (KPI) yang akan melaporkannya karena menyebut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, sempat dihubungi Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.
Boyamin menyatakan, dirinya tidak akan menghindari proses hukum apabila memang benar akan dilaporkan ke polisi. Dia sendiri memastikan ucapannya adalah dari sisi M. Syahrial yang juga sudah diakuinya.
"Aku menyatakan dari sisi M. Syahrial berusaha menghubungi Lili, namun tidak tahu bagaimana respons atau tanggapan Lili. Apakah dengan begitu dapat disebut pencemaran nama baik?" kata Boyamin saat dikonfirmasi, Sabtu (1/5).
Terkait dengan Lili yang tidak pernah merespons, Boyamin menegaskan, itu bukan menjadi alasan bagi Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk tak memproses etik. Dia berpandangan, secara prosedural memang pembuktian harus dilakukan melalui sidang etik dan dengan melepaskan Lili dari keterlibatan penanganan perkara dugaan korupsi Tanjungbalai.
Lebih lanjut Boyamin memastikan, dia akan mendatangi kantor polisi lebih dahulu apabila memang dilaporkan ke kepolisian. Hal itu dilakukannya karena berkeyakinan ucapannya bukanlah tindak pidana.
"Jika dilaporkan, maka aku akan segera mendatangi kepolisian tanpa harus menunggu panggilan," ujarnya.
Sebelumnya, KPI mengancam akan melaporkan Boyamin dengan dugaan pemberitahuan bohong dan/atau penyebaran kabar yang belum pasti sebagaimana diatur dalam Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. Boyamin dianggap mencemarkan nama baik pejabat negara dan mengganggu kinerja KPK.