sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BPJS didesak buka hasil audit BPKP ke publik

Lokataru menilai tata kelola BPJS Kesehatan carut-marut

Fathor Rasi
Fathor Rasi Rabu, 13 Mei 2020 23:11 WIB
BPJS didesak buka hasil audit BPKP ke publik

Langkah pemerintah yang kembali menaikkan besaran iuran BPJS Kesehatan menuai kecaman Lokataru Foundation dan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). Mereka mendesak pemerintah membuka hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap BPJS Kesehatan.

Mereka juga menyotori keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah membatalkan Peraturan Presiden No 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, per 6 Mei 2020. 

"Anehnya, Presiden Joko Widodo justru mengeluarkan Peraturan Presiden No 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Kebijakan ini akan berlaku bertahap dimulai pada 1 Juli 2020," kata peneliti Lokataru Foundation Fian Alaydrus dalam keterangan tertulis bersama KPCDI, Rabu (13/5).

Pihaknya menilai pemerintah seolah hendak mempermainkan warga yang menolak secara menyeluruh kenaikan iuran BPJS Kesehatan sejak awal.

"Sejak wacana kenaikan iuran digulirkan hingga diberlakukannya Perpres 75 Tahun 2019 pada Januari silam, gelombang ketidaksetujuan warga telah diungkapkan melalui aksi 792.854 orang yang memilih turun kelas," jelasnya.

Seharusnya, sambung Fian, pemerintah tetap teguh berpegang pada prinsip pedoman hak atas kesehatan. Salah satunya prinsip aksesibilitas keuangan yang memastikan layanan kesehatan harus terjangkau secara biaya oleh semua warga. 

"Lagi-lagi, kami menilai Pemerintah tidak memiliki komitmen yang kuat untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak atas jaminan kesehatan warga," bebernya. 

Sadari awal, lanjut dia, Lokataru menilai kebijakan menaikkan iuran untuk menutup lubang defisit BPJS Kesehatan tidak dapat memastikan bahwa di kemudian hari BPJS Kesehatan tidak akan mengalami defisit lagi. 

Sponsored

"Kita tidak bisa menutup mata atas carut-marut tata kelola BPJS Kesehatan; semrawutnya data kepesertaan, absennya tindakan tegas terhadap ribuan badan usaha yang tidak membayar, dan menjamin tenaga kerjanya hingga minimnya pengawasan dan pemberian sanksi bagi tindakan kecurangan (fraud) yang dilakukan oknum pasien, penyedia pelayanan kesehatan dan juga BPJS Kesehatan sendiri," terangnya.

Hingga hari ini, sambung Fian, BPJS Kesehatan masih belum membuka hasil audit BPKP terhadap BPJS Kesehatan secara publik.

"Padahal Maret lalu Komisi Informasi Pusat (KIP) telah memutuskan bahwa dokumen audit tersebut adalah dokumen publik. Selama dokumen tersebut masih ditutup-tutupi, kami tidak bisa menerima penjelasan resmi pemerintah yang menyalahkan defisit kepada para peserta BPJS," ungkapnya.

Untuk itu pihaknya mendesak pemerintah dan BPJS Kesehatan untuk memperbaiki tata kelola lembaga, serta mengevaluasi permasalahan-permasalahan yang selama ini masih terjadi pada penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebelum menaikan besaran iuran BPJS Kesehatan.

"Kepada Pemerintah dan BPJS Kesehatan untuk membuka kepada publik dokumen hasil audit BPKP terhadap BPJS Kesehatan," pungkasnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan, sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berita Lainnya
×
tekid