sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BPJS Kesehatan hentikan kerja sama dengan 108 RS di Jabodetabek

Selain RS, ada juga klinik yang diputuskan kerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Cantika Adinda Putri Noveria Eka Setiyaningsih
Cantika Adinda Putri Noveria | Eka Setiyaningsih Sabtu, 05 Jan 2019 12:42 WIB
BPJS Kesehatan hentikan kerja sama dengan 108 RS di Jabodetabek

BPJS Kesehatan memutus kontrak kerja sama dengan 108 Rumah Sakit (RS). 108 RS yang berada di lokasi Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodetabek) diputus kontraknya karena tidak memenuhi syarat. 

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, alasan pemutusan kerjasama karena sebagian RS tidak bisa dipenuhi oleh rumah sakit yang bersangkutan. Salah satunya adalah soal sertifikat akreditasi.

"RS yang melayani kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu indonesia sehat (KIS) wajib memiliki sertifikat akreditasi. Sesuai regulasi itu adalah syarat wajib," kata Iqbal saat dihubungi Alinea.id pada Jumat malam (4/1). 

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No.71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional yang mewajibkan pada tahun 2019 memiliki sertifikat akreditasi. 

BPJS Kesehatan menegaskan, pihaknya berupaya untuk mengikuti aturan yang ada. Apalagi,  Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memperingatkan melalui surat, agar BPJS Kesehatan bekerjasama dengan RS yang telah terakreditasi.  

Nah, Iqbal menjelaskan bagi RS yang ingin kembali bekerjasama disarankan untuk melapor ke Kemenkes. Nanti setelah melapor akan ada rekomendasi untuk kembali bekerjasama agar tidak menggangu pelayanan. 

"RS akan dibuatkan surat rekomendasi," tukas Iqbal. 

Ia juga mengingatkan agar RS tetap melakukan akreditasi sesuai dengan aturan. Iqbal menyebut dari 108 RS, sebanyak 65 RS tidak mendapat rekomendasi dari Kemenkes.

Sponsored

Selain persoalan akreditasi kata Iqbal, ada juga persoalan seleksi dan kredensialling yang melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan. 

Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan antara lain: sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan. Plus, pengaduan atau keluhan-keluhan masyarakat. 
 

Berita Lainnya
×
tekid