sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BPJS Kesehatan naik, PPP: Beban rakyat semakin berat

Menaikkan kembali yang sudah dibatalkan oleh MA membuktikan pemerintah kurang mempunyai 'sense of crisis'.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Kamis, 14 Mei 2020 11:04 WIB
BPJS Kesehatan naik, PPP: Beban rakyat semakin berat

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan membuat beban yang dipikul rakyat semakin berat. Anggota Komisi IX DPR RI, Anas Thahir menilai, menaikkan kembali yang sudah dibatalkan oleh Mahmakah Agung (MA) membuktikan pemerintah kurang mempunyai sense of crisis.

Menurut Anas, hingga sekarang masyarakat tengah mengalami banyak kesulitan karena pandemi Covid-19. Kebijakan pemerintah, menaikan iuran BPJS Kesehatan dipastikan akan menambah beban masyarakat.

"Semangat dan kegembiraan masyarakat yang baru tumbuh seiring dengan keluarnya putusan MA, yang membatalkan kenaikan iuran BPJS akan pupus kembali. Tapi, berubah menjadi keprihatinan mendalam di tengah maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK)," terang Anas lewat keterangan tertulisnya, Kamis (14/5).

Anggota Fraksi PPP DPR RI itu menguraikan, seharusnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak perlu dilakukan. Pasalnya, masyarakat juga bisa kembali menggugatnya dan berpeluang dikabulkan oleh pengadilan.

Sponsored

Jika hal ini yang terjadi, maka pemerintah akan dipermalukan, baik secara politik maupun secara hukum. Selain itu, kenaikan iuran BPJS di tengah kondisi sulit seperti ini akan berpotensi membuat masyarakat kesulitan membayar iuran dan semakin banyak masyarakat yang menunggak iuran.

"Seharusnya, pemerintah mencari solusi lain mensiasati defisit BPJS, baik dengan melakukan efisiensi, atau strategi lainnya yang tidak membebani masyarakat yang sedang kesusahan," tegas dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang pada Selasa (5/5).

Berita Lainnya
×
tekid