sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BPJS Kesehatan polisikan dua akun instagram

Keputusan melaporkan keduanya ke polisi bukan mengartikan BPJS Kesehatan enggan menerima kritikan

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 18 Sep 2018 11:46 WIB
BPJS Kesehatan polisikan dua akun instagram

BPJS Kesehatan melaporkan dugaan pencemaran nama baik di media sosial ke Bareskrim Polri. Dua akun instagram atas nama @ifkarbirri dan @anisadestya menjadi terlapor setelah dianggap memberikan pernyataan yang dianggap BPJS Kesehatan bukan sebuah kebenaran.

Direktur Utama BPJS Fachmi Idris, mengatakan, keputusan melaporkan keduanya bukan mengartikan BPJS Kesehatan enggan menerima kritikan. Tetapi pernyataan yang diutarakan dua pemilik akun tersebut tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya sehingga mencemarkan nama baik BPJS Kesehatan.

“Kami melaporkan adanya ujaran kebencian kepada BPJS Kesehatan terkait pencemaran nama baik,” katanya di Bareskrim Polri, Selasa (18/9).

Fachmi menjelaskan, dalam menangani 202 juta peserta BPJS Kesehatan menemukan beberapa persoalan pelayanan. Kendati begitu, BPJS Kesehatan terus berupaya menata lebih baik lagi tentunya dengan mendengarkan kritik dari masyarakat.

Namun kritik yang disampaikan dua orang sebagai terlapor tersebut perlu dilaporkan demi memberikan edukasi kepada masyarakat, agar memberikan kritik berdasarkan informasi yang sesuai. Apalagi salah satu terlapor diketahui sebagai dokter dan seharusnya tidak melakukan kritik berdasarkan informasi tidak sesuai.

Kuasa Hukum BPJS Kesehatan, La Ode Haris, menjelaskan konten tertulis tersebut dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Tuduhan adanya acara makan malam yang diselenggarakan BPJS Kesehatan di sebuah hotel saat isu penunggakkan sedang bergulir tidaklah benar.

“BPJS Kesehatan merasa nama baiknya dicemarkan berupa tuduhan adanya acara makan malam di hotel mewah di Jakarta. Tetapi itu tidak pernah dilakukan BPJS. Itulah sebabnya BPJS Kesehatan merasa nama baiknya tercermarkan dengan apa yang telah diupload oleh pemilik IG itu," tutur dia.

Laporannya pun telah didaftarkan dalam nomor LP/B/1144/IX/2018/BARESKRIM. Dari laporan itu kedua terlapor disangkakan Pasal 310 KUHP Jo 311, 207 KUHP Jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE, UU nomor 11 Tahun 2008 Jo Pasal 45 UU ITE.

Sponsored

Sebagai informasi, dua akun tersebut memberikan kritik mengenai penunggakkan bayaran kepada rumah sakit yang menjalin kerja sama. Dalam postingan itu juga ditandai akun milik Presiden Jokowi, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Gubernur DKI Anies Baswedan dan bakal Capres Prabowo Subianto.

Berita Lainnya
×
tekid