sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BPJS: Perpres 64/2020 penuhi aspirasi masyarakat

Humas BPJS sebut pemerintah telah menjalankan putusan MA

Fathor Rasi
Fathor Rasi Rabu, 13 Mei 2020 21:02 WIB
BPJS: Perpres 64/2020 penuhi aspirasi masyarakat

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, Perpres Nomor 64 Tahun 2020 sudah menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait uji materi Perpres Nomor 75 Tahun 2019, sekaligus mengakomodir aspirasi masyarakat sebagaimana disampaikan oleh DPR RI.

Pemerintah, kata dia, juga memberikan bantuan subsidi iuran kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

“Perlu diketahui juga, Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya dari para Anggota Komisi IX untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri dan Bukan Pekerja kelas III,” ujarnya via keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (13/5).
 
Dengan diterbitkannya kebijakan tersebut, lanjut Iqbal, menunjukkan bahwa pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung.

Iqbal menerangkan, besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP atau disebut juga peserta mandiri untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2020 mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp160.000 untuk kelas I, Rp110.000 untuk kelas II, dan Rp42.000 untuk kelas III.
 
Sementara untuk April, Mei, dan Juni 2020 besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp80.000 untuk kelas I, Rp51.000 untuk kelas II, dan Rp25.500 untuk kelas III.
 
“Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp150.000 untuk kelas I, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp42.000 untuk kelas III,” ujar Iqbal.
 
Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, lanjut Iqbal, pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III.

Sponsored

Tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp25.500. Sisanya sebesar Rp16.500, dibayarkan oleh pemerintah dalam bentuk bantuan iuran.
 
“Kemudian, pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000,” tambahnya.

Iqbal menambahkan, sebagai upaya mendukung tanggap Covid-19, pada tahun 2020 peserta JKN-KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak enam bulan.
 
“Sisa tunggakan, apabila masih ada, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021, agar status kepesertaaannya tetap aktif. Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus,” pungkas Iqbal.

Berita Lainnya
×
tekid