sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BPK: Audit bansos Covid-19 disampaikan Januari atau Februari

Firman enggan menyampaikan isi LHP dengan dalih melanggar kode etik.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 08 Des 2020 15:36 WIB
BPK: Audit bansos Covid-19 disampaikan Januari atau Februari

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna, enggan menanggapi lebih jauh tentang kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 Jabodetabek yang menjerat Menteri Sosial nonaktif, Juliari P. Batubara (JPB). Dalihnya, telah menjadi ranah pengakan hukum.

Meski demikian, dirinya menegaskan, BPK bakal menyampaikan hasil audit bansos tersebut pada akhir Januari atau awal Februari 2021. Namun, dia enggan membeberkan temuan awal dengan kilah melanggar kode etik.

"Saya tidak mungkin menyampaikan isinya karena itu tidak diperkenankan. Kan, itu pelanggaran kode etik menyampaikan hasil pemeriksaan sebelum LHP (laporan hasil pemeriksaan) diselesaikan," katanya di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (8/12).

Di sisi lain, Agung menilai, penegakan hukum yang dilakukan KPK merupakan sesuatu yang penting dan patut diapresiasi. Karenanya, semua pihak diminta mendukung proses hukum yang dikerjakan lembaga antirasuah.

"Saat yang sama kita dukung juga agar penyaluran bansos ini supaya dapat disalurkan secara akuntabel, transparan, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran," ucapnya.

Bersama pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta swasta, Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS), Juliari ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap bansos Covid-19 untuk Jabodetabek 2020.

Penetapan tersangka bermula dari operasi tangkap tangan, Sabtu (5/12) dini hari. Dalam giat klandestin, KPK menangkap enam orang, tidak termasuk Juliari dan Adi, dan menyita barang bukti berupa uang yang totalnya sekitar Rp14,5 miliar. Duit terbagi dalam tiga mata uang.

"Dalam kegiatan OTT tersebut, KPK telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang rupiah sebesar Rp11,9 miliar, US$171.085 atau setara dengan Rp2,420 miliar, dan S$23.000 atau setara dengan Rp243 juta," ungkap Ketua KPK, Firli Bahuri, beberapa waktu lalu.

Sponsored

Pada perkaranya, Juliari besama Adi dan Matheus diterka menerima sejumlah uang dari Ardian serta Harry. Firli menjelaskan, kasus bermula dari pengadaan bansos Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos sekitar Rp5,9 triliun dan total 272 kontrak selama dua periode. 

Bagian Juliari diduga mencapai Rp17 miliar. Perinciannya, Rp8,2 miliar pada periode pertama dan kedua (Oktober-Desember) Rp8,8 miliar. "Diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," kata Firli. 

Sebagai penerima, Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pemberi, Ardian dan Harry, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Berita Lainnya
×
tekid