sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BPK belum serahkan hasil audit kasus korupsi PT ASABRI ke Kejagung

Kejagung kemungkinan masukan nilai aset sitaan tanpa hitungan 20 ribu hektare tambang.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 25 Mei 2021 08:18 WIB
BPK belum serahkan hasil audit kasus korupsi PT ASABRI ke Kejagung

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum memberikan hasil audit kasus dugaan korupsi PT ASABRI ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Padahal, pekan lalu dua lembaga negara itu sudah melakukan pertemuan membahas mega korupsi tersebut. 

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono mengungkapkan, sampai sekarang BPK belum menyerahkan hasil hitungan kerugian negara tersebut.

"Belum, mungkin masih finishing di sana," kata Ali di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/5) malam.

Sementara itu, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menambahkan, penghitungan aset sitaan dan kerugian negara dipastikan selesai sebelum pelimpahan tersangka dan barang bukti. 

Dia menuturkan, mengenai hitungan aset sitaan hingga kini nilainya masih sekitar Rp13 triliun. "Kami memang berharap nilainya bertambah dari penghitungan tambang 20 ribu hektare, tapi kalau belum selesai kemungkinan tahap dua tanpa itu," ucap Febrie.

Terakhir, nilai kerugian negara yang dihitung oleh auditor internal Kejagung turun menjadi Rp22 triliun. Dalam rangka pengembalian kerugian negara itu telah disita aset berupa ribuan hektare tanah, empat tambang, puluhan kapal, puluhan bus, sejumlah mobil, sejumlah lukisan emas, sejumlah perhiasan, dan sejumlah apartemen.

Dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI ditetapkan sembilan orang tersangka, yakni mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro.

Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, inisial Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, dan Jimmy Sutopo selaku Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Sponsored

Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 uu 31 thn 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian subsider pasal 3 jo pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditmabah dengan UU 20 Tahun 2001 tenyang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid