sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BPK beri catatan ini untuk dibenahi Kemenhub

BPK mengharapkan kelemahan yang ada mendapatkan perhatian Kemenhub untuk ditindaklanjuti.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Selasa, 25 Jun 2019 16:53 WIB
BPK beri catatan ini untuk dibenahi Kemenhub

Kementerian Perhubungan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kendati begitu, masih ada beberapa catatan yang harus dibenahi Kementerian Perhubungan, apa saja? 

Anggota I BPK RI Agung Firman Sampurna mengatakan, BPK menemukan komponen yang luput dalam laporan keuangan Kemenhub, terutama untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Ini merupakan pemeriksaaan kami pada 2018 terhadap 2017. Kelihatannya itu luput dari perhatian Kemenhub. Padahal PP sudah ada, oleh karena itu kami tagih,” ucapnya usai memberikan laporan keuangan Kementerian Perhubungan, di Kemenhub, Selasa (25/6).

PNBP di 2017 yang luput dari pungutan Kementerian Perhubungan angkanya mencapai Rp900 miliar. 

“Kalau pada 2017 itu sekitar Rp900 miliar. Saya gak lihat datanya, temuan kami mengindikasikan sebesar itu,” katanya.

Selain itu BPK juga menemukan kelebihan pembayaran atas pelaksanaan kegiatan belanja barang pada tujuh eselon I sebesar Rp156 miliar. Kelebihan pembayaran atas pelaksanaan kegiatan belanja modal pada lima eselon I sebesar Rp44,07 miliar.. 

“Kelebihan bayar belanja barang 7 eselon sudah ditindaklanjuti dengan pengembalian sebesar Rp1,39 miliar sehingga sisa yang belum ditindaklanjuti Rp54,94 miliar. Kelebihan belanja modal sudah ditindaklanjuti pengembalian Rp7,65 miliar, jadi sisanya Rp36,42 miliar,” katanya dalam pemaparan.

BPK mengharapkan kelemahan yang ada mendapatkan perhatian Kemenhub untuk ditindaklanjuti, agar sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga opini WTP dapat dipertahankan.

Sponsored

Sementara itu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengapresiasi temuan BPK tersebut. Baginya, terdapatnya kekurangan  dalam laporan tersebut menjadi pembelajaran ke depan.

“Saya mengapresiasi yang dilakukan BPK. Kami membayangkan hasil temuan ini akan ada potensi PNBP yang baik,” katanya.

Kekurangan yang ditemukan BPK sudah ditindaklanjuti dengan melakukan pembayaran, meski bertahap. Hasil laporan tersebut akan menjadi legitimasi bagi pihaknya untuk melakukan penagihan.

“Dengan adanya laporan BPK ini, kami bisa melakukan penagihan dari adanya kekurangan-kekurangan. Kalau kami saja kadang-kadang dipertanyakan legalnya apa. Tapi kalau ada ini kan kuat,” ujarnya  

Budi melanjutkan, dalam hal pengelolaan keuangan, banyak berdiskusi dengan BPK untuk melihat hal-hal yang masih belum lengkap.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, Kementerian Perhubungan kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk keenam kalinya secara berturut-turut.

Berita Lainnya
×
tekid