sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BPK bongkar 'borok' Jiwasraya, dari laba semu hingga gagal bayar

Jiwasraya sudah rugi sejak 2006 dan memanipulasi laporan keuangan.

Muhammad Jehan Nurhakim
Muhammad Jehan Nurhakim Rabu, 08 Jan 2020 15:47 WIB
BPK bongkar 'borok' Jiwasraya, dari laba semu hingga gagal bayar

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan jika PT Asuransi Jiwasraya sudah rugi sejak 2006, dan memanipulasi laporan keuangan dari rugi menjadi untung di tahun tersebut.

"Meski 2006 masih laba, tetapi itu laba semu akibat rekayasa akuntansi di mana sebenarnya perusahaan rugi," ujar Agung Firman Sampurna selaku Ketua BPK saat koferensi Pers, Rabu (8/1) di Gedung BPK.

Agung juga mengungkapkan di 2017 Jiwasraya membukukan laba Rp360,6 miliar. Akan tetapi perseroan menerima opini tidak wajar akibat ada kekurangan pencadangan sebesar Rp7,7 triliun.

"Jika dilakukan sesuai ketentuan maka perusahaan dinyatakan rugi," ucapnya.

Selanjutnya di 2018, diketahui Jiwasraya juga membukukan kerugian Rp15,3 triliun. Hingga September diperkirakan rugi Rp13,7 triliun. Kemudian November 2019, PT Asuransi Jiwasraya mengalami negatif equity Rp27,2 triliun.

"Kerugian itu terjadi lantaran Asuransi Jiwasraya menjual produk saving plan dengan cost of fund yang tinggi di atas bunga deposito yang dilakukan secara massif sejak 2015," ujarnya.

"Dana dari saving plan tersebut diinvestasikan ke produk saham dan reksa dana yang berkualitas rendah yang alhasil berujung gagal bayar," tutupnya.

Kejaksaan Agung, dalam kasus ini, memeriksa Kepala Divisi Wealth Management bagian Bancassurance Kantor Pusat BRI terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Pegawai BRI yang tak disebut namanya itu tak sendiri. Ia diperiksa bersama empat orang lainnya sebagai saksi kasus tersebut. 

Sponsored

“Empat orang lainnya yang diperiksa berasal dari internal PT Asuransi Jiwasraya (Persero),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setyono di Jakarta pada Rabu (8/1).

Menurut Hari, keempat orang tersebut yakni, bekas General Manager Teknik PT Asuransi Jiwasraya (Persero), I Putu Sutama; bekas Wakil Kepala Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2015-2019, Yahya Partisan Huae.

Kemudian, Kepala Bagian Keuangan Bancassurance dan Aliansi Strategi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2015-2019, Dwianto Wicaksono dan terakhir Kepala Bagian Pertanggungjawaban Bancassurance dan Aliansi Strategi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2015-2018, Setyo Widodo.

"Mereka dijadwalkan menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB," tutur Hari.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, mengatakan, esok masih akan dilakukan pemanggilan seluruh saksi. Setelah seluruhnya dimintai keterangan, penyidik akan menganalisa untuk menetapkan tersangka.

"Kami selesaikan dulu, kan sesuai jadwal sampai Kamis ada pemeriksaan. Setelah itu kami analisa keterangannya dan kami lihat peranan masing-masing," ujar Adi. 

Kejaksaan Agung menyatakan potensi kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencapai Rp13,7 triliun. Transaksi dana sebesar itu melibatkan 13 perusahaan yang dianggap melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).

Berita Lainnya
×
tekid