sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BPK-KPK teken kerja sama pencegahan dan penindakan korupsi

Kerja sama ini dinilai penting untuk pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 07 Jan 2020 16:30 WIB
BPK-KPK teken kerja sama pencegahan dan penindakan korupsi

Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani kesepakatan kerja sama tindak lanjut pemeriksaan laporan keuangan, yang berindikasi kerugian negara dan unsur pidana. Kerja sama yang ditandai dengan penandatanganan memorandum of understanding atau MoU, merupakan pembaruan atas kesepakatan yang tertuang dalam MoU Nomor 01/KB/l-VIH.3/09/2006 dan Nomor 22/KPK-BPK/lX/2006.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, kerjasama itu merupakan bentuk dukungan pada KPK dalam melakukan pencegahan dan penindakan atas tindak pidana korupsi.

"Saya pikir itu hal penting dalam melakukan pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi. Hal-hal yang sudah kami sepakati tadi, terkait juga aspek tata kelola dan beberapa hal lain," ujar Agung Firman Sampurna di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (7/1).

Di tempat yang sama, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, terdapat tiga kesepakatan yang tertuang dalam kerja sama tersebut. Pertama, terkait informasi penghitungan kerugian keuangan negara. Kedua, terkait pembantuan ahli.

"Kami paham bahwa KPK membutuhkan sumber daya manusia dari BPK, baik itu nanti akan diperbantukan di KPK, maupun kita meminta tenaganya untuk melakukan pembantuan dalam rangka perhitungan negara, apabila ada dugaan potensi kerugian negara terhadap perkara-perkara yang ditangani," ucap Firli.

Terakhir, kata Firli, terkait kesamaan visi dan misi untuk memberantas korupsi, dengan fokus tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Di samping itu, terdapat salah satu klausul tambahan yang tertuang dalam kerjasama tersebut, yakni bantuan pendidikan penghitungan keuangan negara untuk para pegawai KPK.

"Terkait pascadiundangkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, maka kami segera melakukan pendidikan latihan yang dibutuhkan sumber daya manusia KPK, khususnya itu terkait dengan kemampuan audit," ucap Firli.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid