sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BPK mulai periksa saksi ASABRI hitung kerugian negara

Pemeriksaan dilakukan guna mengklarifikasi data.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 16 Mar 2021 08:48 WIB
BPK mulai periksa saksi ASABRI hitung kerugian negara

Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi untuk mengonfirmasi data terkait kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka investigasi audit kerugian negara. Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan sejak kemarin (Senin, 15/3) hingga beberapa hari ke depan.

Dalam pemeriksaan kemarin, BPK memanggil tersangka mantan Dirut ASABRI, Adam Rahmat Damiri. Pun demikian dengan 11 saksi dari pihak swasta.

"Pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap para saksi dan para tersangka dilaksanakan untuk menemukan dan menghitung kerugian keuangan negara yang terjadi akibat perbuatan yang diduga melawan hukum dalam perkara tersebut," kata Leonard dalam rilis resminya, Selasa (16/3).

Selain itu, penyidik Kejagung juga memindahkan aset sitaan milik tersangka Jimmy Sutopo dari Apartement Raffles Residence. Sebanyak tiga mobil merk Roll Royce Phantom Coupe, Mercedes Bens, dan Nissan Teana dipindahkan.

"Saat ini, ketiga barang bukti itu dititipkan kembali di PT ASABRI," ucap Leonard.

Dalam penghitungan sementara, penyidik Kejagung menaksir kerugian negara dalam korupsi ASABRI mencapai Rp23,7 triliun. Sejumlah aset pun disita guna pengembalian kerugian tersebut, yakni lahan ribuan hektare, empat tambang, puluhan kapal, puluhan bus, sejumlah mobil, sejumlah lukisan emas, sejumlah perhiasan, dan sejumlah apartemen.

Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ASABRI, yakni Dirut ASABRI 2011-2016, Adam Rahmat Damiri; Dirut ASABRI 2016-2020, Soni Widjaya; terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat dan Benny Tjokro; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; eks Direktur Investasi ASABRI, Hari Setiyono; mantan Direktur Keuangan ASABRI, Bachtiar Effendy; mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, Ilham W Siregar; dan Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo.

Sponsored

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid