sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BPOM bakal tindak tegas peredaran vitamin ilegal di platform e-commerce

Selama patroli siber pada Oktober 2021-Agustus 2022, BPOM menemukan 22 produk vitamin legal pada 19.703 tautan di marketplace.

Gempita Surya
Gempita Surya Selasa, 04 Okt 2022 13:13 WIB
BPOM bakal tindak tegas peredaran vitamin ilegal di platform <i>e-commerce</i>

BPOM telah melakukan beberapa upaya terkait peredaran vitamin ilegal ini, termasuk intensifikasi kegiatan pengawasan, penindakan, dan pemberdayaan masyarakat

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan peredaran produk suplemen kesehatan ilegal yang diedarkan melalui situs belanja daring (e-commerce). Suplemen kesehatan ilegal yang ditemukan, yakni produk vitamin C, vitamin D3, dan vitamin E.

"Berdasarkan hasil pengawasan BPOM, ditemukan peredaran Vitamin C, Vitamin D3, dan Vitamin E ilegal, terutama yang diedarkan di e-commerce atau media online," kata Plt. Deputi Bidang Penindakan BPOM, Nur Iskandarsyah, dalam konferensi pers, Selasa (4/10).

Nur mengungkapkan, pihaknya melakukan patroli siber untuk menelusuri dan mencegah peredaran vitamin tanpa izin edar pada e-commerce melalui platform marketplace, media sosial, dan situs web. Penelusuran dilakukan selama Oktober 2021-Agustus 2022.

"BPOM telah menemukan sejumlah 22 item produk vitamin ilegal pada 19.703 tautan/link yang melakukan penjualan produk vitamin tanpa izin edar dengan total temuan 718.791 pieces dan nilai keekonomian sebesar Rp185,2 miliar,” ungkap Nur.

Menurut Nur, peredaran Vitamin C, Vitamin D3, dan Vitamin E ilegal membahayakan kesehatan masyarakat. Sebab, keamanan, khasiat, dan mutu produk tidak terjamin.

Selain itu, peredaran vitamin ilegal juga dapat menimbulkan dampak negatif dari sisi ekonomi karena merugikan pelaku usaha yang patuh dalam menjalankan usaha sesuai peraturan perundang-undangan.

Nur menyebut, pihaknya telah melakukan beberapa upaya terkait peredaran vitamin ilegal ini, termasuk intensifikasi kegiatan pengawasan, penindakan, dan pemberdayaan masyarakat.

Sponsored

"Hasil upaya intervensi yang dilakukan BPOM tersebut mengungkapkan, bahwa Vitamin D3 dan Vitamin C merupakan produk yang paling banyak ditemukan, di samping Vitamin E. Hasil pengujian laboratorium yang dilakukan BPOM menunjukkan, beberapa produk vitamin ilegal tersebut sama sekali tidak mengandung zat aktif vitamin," tuturnya.

Sebagai tindak lanjut pengawasan, BPOM memberikan sanksi administratif sesuai Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPOM 32/2020. Salah satunya, memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA) untuk menurunkan konten (takedown) yang teridentifikasi mempromosikan dan menjual vitamin tanpa izin edar.

Kemudian, BPOM melakukan langkah upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang memproduksi dan/atau mengedarkan vitamin ilegal. Sesuai kewenangannya, BPOM akan menindaklanjuti temuan vitamin ilegal berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yakni sebagai produk tanpa izin edar dan/atau produk yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu.

"Saat ini, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) BPOM sedang menangani 2 perkara dengan barang bukti vitamin ilegal, yaitu pada tempat kejadian peristiwa di Jakarta dan Batam," ujar Nur.

Terkait temuan vitamin ilegal ini, BPOM mengimbau masyarakat agar mengonsumsi produk yang telah memiliki izin edar BPOM dan membelinya dari sarana pelayanan kesehatan resmi agar terhindar dari produk ilegal. Lalu, diimbau memperhatikan kontraindikasi, peringatan, perhatian, dan efek samping yang tercantum pada penandaan/kemasannya sebelum mengonsumsi suatu produk vitamin.

"Khusus untuk penggunaan Vitamin C lebih dari 1.000 mg, Vitamin D3 lebih dari 4.000 IU, serta Vitamin E lebih dari 400 IU, masyarakat diimbau untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter mengingat vitamin dengan komposisi tersebut merupakan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter," imbau Nur.

Sebagai langkah mitigasi, BPOM turut mengimbau masyarakat untuk melakukan cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa (KLIK) sebelum membeli atau mengonsumsi produk obat-obatan atau vitamin kesehatan. Selain itu, masyarakat diminta bijak dan berhati-hati dalam mengonsumsi obat-obatan yang digunakan dalam penanganan Covid-19 serta tidak mudah terpengaruh promosi dengan klaim dapat mencegah atau mengobati Covid-19.

Berita Lainnya
×
tekid