sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Diduga hapus red notice Djoko Tjandra, Brigjen Nugroho Wibowo didesak dicopot

Para oknum anggota Polri yang terlibat dianggap perlu diproses secara hukum.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 16 Jul 2020 10:15 WIB
Diduga hapus red notice Djoko Tjandra, Brigjen Nugroho Wibowo didesak dicopot

Indonesian Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Wibowo. Nugroho diduga sebagai orang yang menghapus nama buron Djoko Tjandra dari daftar red notice.

Ketua Presidium IPW Neta S Pane menduga, penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice oleh Nugroho dilakukan saat baru menjabat sebagai Sekretaris NCB.

"Setelah Brigjen Prasetyo, Brigjen Nugroho Wibowo juga harus segera dicopot dari jabatannya," kata Neta seperti rilis resminya, Kamis (16/7).

Neta menduga ada oknum di Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang bersekongkol dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra. Pasalnya, Wibowo diduga telah mengirimkan surat pemberitahuan pencabutan red notice kepada Ditjen Imigrasi dan tidak dicurigai.

"Melihat fakta ini, IPW menduga adanya persekongkolan jahat dari sejumlah oknum pejabat untuk melindungi Djoko Tjandra," ujar Neta.

Disisi lain, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mendesak, selain diberikan sanksi disiplin, seharusnya para anggota yang terlibat dalam persekongkolan kasus Djoko Tjandra ini dikenakan sanksi pidana. Pasalnya, perbuatan anggota Polri tersebut telah masuk dalam perlindungan buron koruptor.

"Selain dicopot kami berharap yang bersangkutan diperiksa pidana dengan dugaan melindungi buronan koruptor. Ini adalah bentuk obstruction of justice atau menghalang-halangi penegakan hukum," ucap Poengky saat dihubungi.

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Idham Azis resmi melakukan pencopotan jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Polri  Brigjen Prasetijo Utomo atas pembuatan surat jalan buron Djoko Soegiarto Tjandra. Pencopotan itu tertuang dalam surat telegram rahasia ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.

Sponsored

Untuk diketahui, Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Djoko. Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.

Pada Oktober 2008, kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Joko ke Mahkamah Agung. Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim memvonis Djoko 2 tahun penjara dan harus membayar Rp 15 juta. Uang milik Djoko di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar dirampas untuk negara. Imigrasi juga mencekal Djoko.

Berita Lainnya
×
tekid