sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Brigjen Prasetijo Utomo jadi tersangka pembuat surat palsu buat Djoko Tjandra

Penyidik akan melakukan penelusuran keuangan Brigjen Prasetijo Utomo untuk mendalami dugaan suap.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 27 Jul 2020 18:42 WIB
Brigjen Prasetijo Utomo jadi tersangka pembuat surat palsu buat Djoko Tjandra

Bareskrim Polri menetapkan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka. Penetapkan tersangka dilakukan setelah gelar perkara.
 
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi. Puluhan saksi tersebut merupakan staf dalam Korwas PPNS, kuasa hukum Djoko Tjandra, dan Dokkes Polri.

"Setelah melakukan gelar perkara, kami menetapkan BJP PU sebagai tersangka pembuatan surat jalan palsu dan memerintahkan pembuatan surat bebas Covid-19," kata Sigit di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/7).

Menurut Sigit, Pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait pembuatan dan penggunaan surat palsu. Kemudian, Pasal 421 dan 621 KUHP tentang membantu pelarian terpidana atau terdakwa. "Dengan ancaman enam tahun penjara," ujar Sigit.

Sementara itu, terkait dengan status keanggotaan Brigjen Prasetijo Utomo, Polri akan memutuskan usai kasus tersebut incracht di pengadilan. Sedangkan, status pelanggaran etiknya juga masih dalam proses. "Masih dalam proses dan akan segera sidang etik," ucapnya.

Sigit membeberkan, selanjutnya penyidik akan melakukan tracing keuangan Brigjen Prasetijo Utomo untuk mendalami dugaan suap. Bareskrim akan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk proses penelusuran.

"Untuk mengetahui ke mana saja aliran dana tersebut," katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Brigjen Prasetijo Utomo resmi dicopot dari jabatan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, setelah terbukti membuat surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra. Ia juga terancam pidana atas perbuatannya.

Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan Agung pernah menahan Djoko. Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.

Sponsored

Belakangan, Djoko Tjandra bebas keluar-masuk Indonesia karena difasilitasi oleh pejabat Polri, salah satunya oleh Brigjen Prasetijo Utomo. Dengan bekal surat jalan dari Prasetijo, Djoko Tjandra mengajukan peninjauan kembali kasusnya ke pengadilan, termasuk mengurus KTP elektronik.

Berita Lainnya
×
tekid