sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Brimob yang aniaya perusuh 21-22 Mei segera disidang

Polisi telah memeriksa anggota Brimob yang menganiaya Andri Bibir. Mereka akan disidang di kesatuan asal.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 04 Jul 2019 14:10 WIB
Brimob yang aniaya perusuh 21-22 Mei segera disidang

Kepolisian Negara Republik Indonesia memastikan akan memproses secara hukum anggota Brimob yang menganiaya Andri Bibir, perusuh di aksi 21-22 Mei. Para pelaku segera menjalani sidang di kesatuan masing-masing. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota Brimob tersebut. “Sudah ditemukan, yang bersangkutan juga sudah diperiksa. Perintah pimpinan agar tetap ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Dedi di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Kamis (4/7).

Menurut Dedi, pelaku merupakan anggota Brimob di salah satu Polda. Dedi enggan menyebut Polda yang dimaksud. 

Dedi menjelaskan, sidang dan pemberian sanksi akan dilakukan di kesatuan asal. Oleh karena itu, para pelaku yang ditugaskan melakukan pengamanan di Jakarta akan terlebih dahulu dipulangkan ke kesatuan asalnya. 

Dedi belum bisa memastikan sanksi yang akan diterima pelaku. Proses persidangan akan memastikan jenis pelanggaran yang dilakukan dan sanksi yang akan diberikan. 

“Nanti dalam sidang ketahuan apakah pelanggaran etik atau pelanggaran lainnya. Setelah itu baru dikenakan sanksi,” ucap Dedi.

Sosok Andri Bibir sempat menjadi sorotan di dunia maya setelah beredar video pemukulan oleh sejumlah anggota Brimob. Sempat beredar kabar bahwa korban dipukuli hingga tewas dan anak bawah umur. Namun dua informasi itu adalah hoaks. 

Andri Bibir ditetapkan sebagai salah satu tersangka dari sekitar 400 orang yang menjadi tersangka kerusuhan 21-22 Mei. Tercatat sembilan orang meninggal dalam kerusuhan yang memprotes penetapan hasil penghitungan Pemilu 2019 di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Sponsored

Berita Lainnya
×
tekid