sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Membelot dari skenario Sambo, Bripka RR belum minta perlindungan LPSK

Kuasa Hukum Bripka RR, Erman Umar mengatakan, kliennya menyaksikan penembakan yang dilakukan Sambo ke arah dinding.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 12 Sep 2022 10:56 WIB
Membelot dari skenario Sambo, Bripka RR belum minta perlindungan LPSK

Tersangka Bripka Ricky RIzal (Bripka RR) mulai membelot dari Ferdy Sambo dalam skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J. Pembelotan itu dilakukan dengan memberikan pernyataan yang berbeda dari kesaksiannya sewaktu diperiksa oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum Bripka RR, Erman Umar mengatakan, kliennya menyaksikan penembakan yang dilakukan Sambo ke arah dinding maupun tangga seperti pengakuan Bharada E. Sementara, pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal, Bharada E dan Brigadir J melakukan aksi baku tembak.

“RR melihat FS menembak dinding, tangga. Berbalik arah dari BAP Skenario yang pernah di BAP Polres Jakarta Selatan,” kata Erman saat dihubungi, Senin (12/9).

Erman menyebut, RR sempat menerima panggilan lewat handie talkie dari ajudan lain bernama Romer. Panggilan kepada RR dimaksudkan Romer untuk mengonfirmasi soal tembakan tersebut.

RR kemudian ke arah pintu keluar untuk menemui Romer. Namun, karena tidak terlihat posisi Romer ketika dirinya keluar, ia pun masuk ke rumah lagi.

“Lalu RR masuk lagi, dan saat itu dia melihat FS tembak-tembak tangga dan dinding,” ujar Erman.

Mengambil sikap seperti Bharada E, lantas tak membuat Bripka RR turut mengajukan perlindungan dari LPSK. Bripka RR juga belum mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Menurut Erman, hal ini dilakukan karena kliennya belum menerima ancaman dari pihak mana pun. Apabila tekanan mulai diterima, maka pengajuan untuk perlindungan akan dilakukan.

Sponsored

“Belum mengajukan perlindungan ke LPSK,” ucap Erman.

Pada bulan lalu, polisi mengungkap peran RR dalam skenario penembakan tersebut. Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, mengatakan, Ricky berperan membuka ruang sehingga skenario penembakan itu terjadi.

Sementara itu,  Kuat Ma'ruf atau KM selaku asisten rumah tangga (ART) yang juga sopir istri Sambo, Putri Candrawathi turut hadir bersama RR. Dia tidak mencegah penembakan dan menyaksikan Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, yang juga sudah berstatus tersangka, melepaskan timah panas kepada Brigadir J.

"Ikut hadir bersama Kuat, Richard saat diarahkan FS [untuk menembak]," ujar Agus.

Ricky dan Kuat juga tidak melaporkan rencana pembunuhan itu. Bersama Sambo dan Bharada E, Ricky dan Kuat juga dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid