sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Buat jera, Pemprov DKI utamakan sanksi sosial pelanggar PSBB

Kebijakan diatur dalam Pergub Nomor 41 Tahun 2020.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Rabu, 20 Mei 2020 21:52 WIB
Buat jera, Pemprov DKI utamakan sanksi sosial pelanggar PSBB

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memprioritaskan sanksi sosial kepada pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) daripada denda. Membersihkan fasilitas umum, salah satunya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan, kebijakan ini demi menimbulkan efek jera. Juga tidak meremehkan aturan berlaku.

"Sanksi sosial tujuannya, adalah kami ingin memberikan pemahaman dan efek jera kepada seluruh warga," ucapnya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (20/5). 

Hukuman sosial diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Saat menjalankan hukuman, pelaku bakal mengenakan rompi oranye bertuliskan "Pelanggar PSBB". Sehingga, warga lainnya mengetahui dan menimbulkan efek internal. "Yang lain, yang melihat, tidak melakukan pelanggaran itu," jelas dia.

Jika dikenakan denda, menurut Syarif, pelanggar cenderung menggampangkan kebijakan. Besaran sanksi administrasi sebesar Rp100.000-Rp500.000.

"Selesai (bayar), dia pergi," katanya. "Sepertinya tidak ada bekas karena dia langsung melakukan pembayaran secara online," tutupnya.

Berdasarkan data Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta, 35 pelanggar PSBB telah disanksi sosial hingga Rabu (13/5). Mayoritas pelanggaran berupa tak memakai masker saat di luar rumah dan berkerumun.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid