sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bubarkan salat Jumat, camat di Parepare dipolisikan

Terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana penodaan agama.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 29 Apr 2020 11:44 WIB
Bubarkan salat Jumat, camat di Parepare dipolisikan

Seorang camat berinisial UL di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), dilaporkan ke polres setempat, Senin (27/4), usai membubarkan jemaah salat Jumat di Masjid Ar Rahma, Cappa Ujung. Dia dilaporkan dengan tuduhan penodaan agama.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Kombes Ibrahin Tompo, menyatakan, pihaknya masih meneliti laporan tersebut, layak dilanjutkan atau tidak.

"Kita masih mendalami, apakah terpenuhi unsur pidananya atau tidak, karena hasil interview awal tujuannya (membubarkan jemaah) untuk melindungi warga dari penyebaran Covid," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (29/4).

Dalam laporan bernomor LP/74/IV/7.1.3/2020/ SPKT itu, pelapor berinisial SI. Selain UL, seorang pria berinisial AH juga berstatus sebagai terlapor. 

Sponsored

Insiden berawal dari aksi kedua terlapor membubarkan jemaah salat Jumat. Saat itu, rombongan orang beribadah tengah mendengarkan khotbah.

Jemaah lantas kesal dengan camat tersebut dan sempat terjadi cekcok. Atas keberatan itu, diwakili SI, keduanya dilaporkan ke kepolisian.

Berita Lainnya
×
tekid