sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Budi Karya: Tidak ada denda pelanggaran pesepeda

Permenhub 59/2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan tidak berniat melakukan intervensi yang mengganggu kenyamanan para pesepeda.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 25 Sep 2020 15:15 WIB
Budi Karya: Tidak ada denda pelanggaran pesepeda

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi menyatakan, tidak akan bersikap keras kepada pesepeda. Meskipun, telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. 

Misalnya, Menurut dia, pesepeda yang tidak menyalakan lampu ketika malam hari tidak akan menerima denda. "Paling nanti ada Satpol PP yang mengingatkan, tidak sampai ada denda, tidak sampai ada yang sifatnya menekan atau merugikan," kata Budi Karya dalam acara puncak Pekan Nasional Keselamatan Jalan (PNKJ) 2020 yang disiarkan secara daring, Jumat (25/9).

Sosialisasi Permenhub Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan diharapkan membuka kesadaran dan melahirkan sanksi sosial. Misalnya, teguran bagi pesepeda yang melanggarnya.

"Contoh, kita sekarang ini kalau tidak memakai masker bukan saja ditegur kan, tetapi malu sama teman kita yang memakai masker," tutur Budi Karya.

Dia pun memastikan, Permenhub Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan tidak berniat melakukan intervensi yang mengganggu kenyamanan para pesepeda. "Kami diskusikan. Kalau ada yang keberatan kami ganti. Kami welcome," ucapnya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi membantah, Permenhub Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan bersifat mengekang. Sebaliknya, kata dia, justru bersifat melindungi pengguna jalan, mengatur tata cara, hingga terkait kewajiban infrastruktur yang harus disediakan pemerintah.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2020 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan tidak bermotor, seperti sepeda, persyaratan keselamatan diatur pemerintah daerah (pemda) masing-masing. Kemenhub, kata dia, tidak memiliki kewenangan.

Namun, pada Pasal 61 ayat 4 UU Nomor 2020 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tadi diatur dengan peraturan pemerintah.

Sponsored

"Kalau ada pelanggaran bagaimana? Saya rasa ini nanti akan ada peraturan turunan peraturan daerah (perda),” ucapnya.

Sebelumnya (30/6), regulasi pendukung keselamatan para pesepeda ini sempat heboh karena beberapa pemberitaan malah mewacanakan pemungutan pajak sepeda. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, regulasi ini dikeluarkan untuk menyikapi tingginya animo masyarakat terhadap penggunaan sepeda. Sehingga, perlu dibarengi dengan perlindungan dan keselamatan pesepeda.

Berita Lainnya
×
tekid