sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Buka pintu untuk wisatawan dari 19 negara, Indonesia juga minta diperlakukan sama

Presiden juga mengingatkan agar kementerian terus melakukan evaluasi setiap minggu.

Dave Linus Piero
Dave Linus Piero Senin, 18 Okt 2021 18:23 WIB
Buka pintu untuk wisatawan dari 19 negara, Indonesia juga minta diperlakukan sama

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan secara resmi membuka pintu bagi wisatawan Intrnasional ke Bali dan Riau. Beberapa di antaranya adalah India, Arab Saudi, China, hingga negara Eropa. Namun, ia menegaskan bahwa daftar 19 negara yang bisa ke Bali dapat masuk dengan beberapa pertimbangan.

“Saya dapat jelaskan bahwa 19 negara tersebut dipilih dengan pertimbangkan jumlah kasus dan tingkat positivity rate yang rendah berdasarkan standar WHO,” jelas Luhut dalam konferensi pers mengenai evaluasi PPKM, Senin (18/10).

Luhut mengingatkan, jika sembilan belas negara tersebut juga tidak membuka pintu bagi Indonesia, maka pemerintah juga tidak segan mengurangi jumlah negara yang sudah masuk daftar tersebut.

“Tapi bila mereka belum membuka pada kita, karena kita ada kesepakatan resiprokal, mereka nanti tidak akan menutup kemungkinan akan kita drop dari list 19 negara itu,” tegas luhut.

Sponsored

Presiden juga mengingatkan agar kementerian terus melakukan evaluasi setiap minggu. "Hal itu dilakukan agar dapat memitigasi dampak buruk dari pembukaan pintu masuk terhadap 19 negara tersebut," ungkap Luhut.

Daftar 19 negara yang diizinkan tersebut adalah Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Korea Selatan, Jepang, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia. Pada Rabu (13/10), Luhut sudah menjelaskan syarat bagi wisatawan yang hendak ke Indonesia. Para wisatawan harus melampirkan bukti bahwa mereka sudah melakukan vaksinasi lengkap dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang dibuat dalam Bahasa Inggris. Selain itu, wisatawan juga harus memiliki hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3x24 jam.

Berita Lainnya
×
tekid