sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bukti cuma link berita, Prabowo-Sandi bisa jadi bulan-bulanan di MK

Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bakal menjadi bulan-bulanan di Mahkamah Konstitusi (MK) jika bukti yang diajukan hanya link berita.

Sukirno
Sukirno Senin, 27 Mei 2019 23:02 WIB
Bukti cuma link berita, Prabowo-Sandi bisa jadi bulan-bulanan di MK

Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bakal menjadi bulan-bulanan di Mahkamah Konstitusi (MK) jika bukti yang diajukan hanya link berita.

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan tim hukum Prabowo-Sandi harus menambahkan bukti lain yang lebih kuat selain tautan berita.

"Kalau hanya itu (link berita) sangat lemah. Kurang kuat untuk mendukung dalil-dalil pemohon terkait dengan perselisihan hasil Pilpres 2019," kata Feri, Senin (27/5).

Menurut Feri, link berita hanya bisa dijadikan sebagai bukti penunjang. Karena itu, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi harus memiliki bukti yang lebih sahih dari sekadar link berita.

"Kalau tidak, ya, mereka bisa jadi bulan-bulanan dalam persidangan. Karena bukti link berita sangat lemah," kata master hukum lulusan William and Mary Law School, Amerika Serikat ini.

Namun, Feri meyakini Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi yang dipimpin Bambang Widjojanto punya bukti-bukti lain untuk mendukung bukti link berita yang mereka sertakan dalam gugatan.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas ini mengatakan bukti-bukti lain itu bisa berupa dokumen dan keterangan saksi dan ahli yang memperkuat permohonan mereka.

"Inilah (dokumen dan keterangan saksi/ahli) yang harus ditunjukkan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam persidangan sehingga bisa menjadi pertimbangan majelis hakim," kata Feri.

Sponsored

Secara terpisah, pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay mengatakan Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga harus mempersiapkan bukti lebih detail ketika gugatan mereka diterima dan mulai disidangkan Mahkamah Konstitusi.

"Perkiraan saya (gugatan BPN) akan diregister, tapi nanti ada sidang pendahuluan. Di sidang itu, perkiraan saya, akan ada usulan dari MK untuk menambah bukti yang betul-betul valid dan betul-betul terjadi," kata Hadar.

Sejumlah bukti berupa tautan berita di media massa tidak cukup untuk dijadikan alat pembuktian selama proses persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Oleh karena itu, bukti yang dapat menunjukkan dugaan kecurangan pemilu terjadi harus dapat dibawa Tim Hukum BPN dalam persidangan PHPU. Hadar mengatakan dalam proses persidangan, penggugat bisa meminta izin untuk menyerahkan bukti lebih rinci.

"Misalnya, kalau mereka menduga ASN curang atau terlibat, ya itu harus ditunjukkan betul siapa, gubernur, bupati atau pejabat daerah mana. Kemudian harus ada dokumen yang misalnya mengatakan bahwa ASN itu mengharuskan pemilih mencoblos paslon tertentu," jelas mantan Plt ketua KPU tersebut.

Selain dokumen yang menunjukkan kecurangan, bukti berupa video, rekaman suara atau gambar juga dapat menunjang alat bukti penggugat dalam sidang PHPU di MK.

"Jadi tidak cukup hanya karena diberitakan di satu koran atau media online atau televisi bahwa ada gubernur yang mengarahkan seluruh bawahannya, dari berita itu tidak cukup," ujarnya.

Tim Kuasa Hukum BPN telah menyerahkan 51 bukti gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Gedung MK pada Jumat malam (24/5). Dalam puluhan bukti dugaan kecurangan pemilu tersebut, antara lain berupa tautan berita di sejumlah media massa.

Berkas permohonan gugatan tersebut saat ini sedang diverifikasi oleh MK, sebelum mendapatkan nomor registrasi perkara yang dijadwalkan pada 11 Juni.

Tanggapan BPN

Anggota Dewan Pengarah BPN Prabowo-Sandi, Fadli Zon, mengatakan bukti dugaan kecurangan yang disampaikan BPN ke MK tetap mengacu pada sebuah peristiwa, bukan berita di media massa.

"Berita di media itu mungkin hanya menunjukkan indikator dan laporan saja, bukan menjadi bukti. Bukti tetap mengacu pada apa yang sebenarnya terjadi," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Dia menegaskan bahwa peristiwa adanya dugaan kecurangan dalam Pemilu merupakan bukti untuk disampaikan ke MK.

Namun Fadli enggan merinci bukti-bukti apa saja yang disampaikan BPN dalam sidang gugatan hasil Pilpres 2019 di MK karena biarkan Tim Advokasi BPN yang membeberkannya.

"Tim Advokasi BPN merupakan para ahli hukum yang mengenal dan mengetahui secara mendalam persoalan yang bersifat konstitusional," katanya.

Selain itu Fadli enggan menanggapi pernyataan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf bahwa bukti yang disampaikan BPN tidak cukup, karena itu merupakan domain MK melakukan penilaian.

Dia menyakini semua yang disampaikan Tim Advokasi BPN sudah melalui pertimbangan untuk membangun argumentasi yang kokoh untuk membuktikan apa yang disampaikan dalam pelaporan di MK.

"Ini adalah jalan yang ditempuh dalam rangka mengurai apa yang menjadi konsentrasi banyak orang terkait dengan dugaan kecurangan sebelum, ketika, dan setelah Pemilu," ujarnya. (Ant).

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid