sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kalah gugatan dan bukti pelanggaran hukum pemerintahan Jokowi

LBH menilai pemerintahan Jokowi banyak melanggar hukum.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Kamis, 04 Jun 2020 20:56 WIB
Kalah gugatan dan bukti pelanggaran hukum pemerintahan Jokowi

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (3/6), memutuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) bersalah atas tindakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat saat kerusuhan, Agustus-September 2019.

Putusan ini menjadi catatan ketiga pemerintahan Jokowi dinyatakan melawan hukum oleh pengadilan. Sebelumnya, Presiden Jokowi sempat kalah dengan gugatan rakyat saat menaikkan iuran BPJS Kesehatan, dan gugatan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.

"Putusan PTUN kemarin mengonfirmasi pandangan hukum dari banyak lembaga dan ahli, kalau pemerintahan saat ini banyak melanggar hukum," ujar Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati kepada Alinea.id, Kamis (4/6).

Menurut Asfinawati, tiga kasus vonis bersalah pemerintahan saat ini merupakan bentuk konkret bahwa hukum cenderung bukan menjadi hal penting bagi pemerintah. Kata dia, tidak heran jika terjadi pelanggaran hukum yang berulang.

Bahkan, Asfinawati percaya hal ini akan terulang kembali di kemudian hari. Dalam kondisi ini rakyat akan berhadapan dengan kebijakan atau pun sikap pemerintah yang abai atau tidak memikirkan kepentingan rakyat.

"Padahal, Indonesia merupakan negara hukum. Harusnya apapun yang ingin dilakukan pemerintah mempertimbangkan segala hukum atau aturan yang ada. Itu kesepakatan konstitusi," ujarnya.

Dia menambahkan, berulangnya sejumlah gugatan dari rakyat terhadap pemerintah juga menjadi bukti kalau rakyat benar-benar marah atas sikap pemerintahan hari ini.

Oleh sebab itu, Asfinawati mendesak pemerintah untuk berbenah diri, serta lebih mengedepankan kepentingan rakyat.

Sponsored

"Rakyat itu kalau enggak terpaksa biasanya enggak akan gugat karena ribet, lama, pakai biaya dan lain-lain. Artinya, gugatan-gugatan itu datang karena jalur lain sudah tertutup. Artinya juga suara publik tidak didengar," pungkas dia.

Diketahui, PTUN Jakarta telah memvonis Presiden Jokowi dan Menkominfo bersalah atas tindakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat saat kerusuhan, Agustus-September 2019.

"Menyatakan bahwa tergugat I dan tergugat II terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam tindakan melakukan internet shutdown di Papua dan Papua Barat pada 2019," kata Ketua Majelis Hakim PTUN saat membacakan amar putusan, Jakarta, Rabu (3/6).

PTUN juga menghukum para tergugat menghentikan dan tak mengulangi seluruh perbuatan dan/atau tindakan pelambatan dan/atau pemutusan akses internet di Indonesia. Pun dihukum meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat se-Tanah Air, khususnya Papua dan Papua Barat.

Gugatan dilayangkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan South East Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet). Juga didukung Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Yayasan LBH Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), serta Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

Berita Lainnya
×
tekid