sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bukti Prabowo-Sandi dimentahkan KPU-Bawaslu, ditolak MK

Sejumlah dugaan yang disampaikan kubu 02 tak terbukti di persidangan.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Kamis, 27 Jun 2019 17:38 WIB
Bukti Prabowo-Sandi dimentahkan KPU-Bawaslu, ditolak MK

Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang saat ini masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), menunjukkan kondisi yang kurang menguntungkan bagi pihak Prabowo-Sandi selaku pemohon gugatan. Sejauh ini, majelis hakim belum mengonfirmasi adanya alat bukti yang membuktikan terjadinya pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), seperti yang dituding pihak pasangan calon 02.

"Semua alat bukti itu dimentahkkan, baik oleh kuasa hukum termohon dalam hal ini KPU, pihak terkait (Jokowi-Ma'ruf Amin), dimentahkan juga oleh Bawaslu, dan ditolak oleh majelis hakim sebagai tidak beralasan hukum," kata Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf saat skors sidang PHPU di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).

Alat bukti yang dimaksud berhubungan dengan sejumlah tudingan yang disampaikan oleh tim Prabowo-Sandi, di antaranya terkait pengerahan aparatur negara untuk mendukung kemenangan Jokowi-Ma'ruf. Hakim Aswanto mengatakan, bukti yang diajukan kubu 02 tak menunjukkan kebenaran atas dugaan tersebut. 

"Mahkamah mempertimbangkan bahwa setelah memeriksa bukti-bukti yang diajukan pemohon, baik bukti surat, tulisan, video, maupun saksi Rahmansyah, Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan perihal kebenaran tentang terjadi keadaan atau peristiwa yang oleh pemohon didalilkan sebagai ketidaknetralan aparatur negara," katanya. 

Hal lain yang dinilai tidak terbukti di persidangan adalah adanya keberpihakan lembaga pers dan penyiaran terhadap pasangan petahana. Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf selaku pihak terkait mementahkan dugaan tersebut dengan menyatakan lembaga pers dan penyiaran yang dimaksud merupakan milik swasta dan tidak berhubungan dengan 01.

Dugaan lain yang ditolak majelis hakim adalah timbulnya intimidasi atas penggunaan baju putih oleh pendukung Jokowi-Ma'ruf saat pemungutan suara. 

"Selama jalannya persidangan mahkamah tidak menemukan fakta yang menunjukkan adanya intimidasi yang disebabkan oleh ajakan untuk mengenakan baju putih tersebut," kata hakim Arief Hidayat.

Yusril meyakini mentahnya bukti dan saksi yang diajukan tim Prabowo-Sandi membuktikan tuduhan adanya kecurangan TSM yang dilakukan Jokowi-Ma'ruf tidak terbukti sama sekali. Namun pernyataan Yusril ini belum sepenuhnya benar, karena saat berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung.

Sponsored

Namun demikian, Yusril meminta pihak Prabowo-Sandi menerima putusan MK, apabila gugatan yang mereka ajukan ditolak majelis hakim. Hal ini dikarenakan pihak 02 telah mendapat kesempatan untuk membuktikan dugaan mereka dalam persidangan yang terbuka untuk umum dan dapat disaksikan seluruh masyarakat Indonesia. 

"Jangan lagi dituduh-tuduh bahwa konstitusi ini tidak benar, tidak adil, tidak serius, tidak independen. Kita berikan kesempatan untuk membuktikan tuduhannya di MK ini, tapi menurut pendapat saya tidak terbukti sama sekali," kata Yusril.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid