sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bukti tak kuat, nasib Prabowo-Sandi di ujung tanduk

Tuntutan yang diajukan Paslon 02 Prabowo-Sandiaga Uno dalam sidang gugatan Pilpres di MK dinilai tak kuat bukti.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Minggu, 16 Jun 2019 18:21 WIB
Bukti tak kuat, nasib Prabowo-Sandi di ujung tanduk

Tuntutan yang diajukan Paslon 02 Prabowo-Sandiaga Uno dalam sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi dianggap jauh dari kata kuat. Hal itu dinilai juga dari bukti-bukti yang diajukan.

Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi mengatakan bukti-bukti berupa pemberitaan media hanyalah informasi awal yang tidak dapat dijadikan alat bukti begitu saja.

“Pemberitaan media itu informasi awal. Boleh saja dijadijan bukti tapi hanya sebagai informasi awal untuk kemudian menunjukkan adanya pelanggaran," tutur Veri di bilangan Jakarta Pusat, Minggu (16/6).

Veri berpandangan tuntutan yang diajukan pihak 02 juga lebih kepada pembuktian pelanggaran di mana seharusnya diserahkan pada lembaga berwenang. Menurut Veri, seharusnya kecurangan itu dibuktikan apakah mempengaruhi hasil pilpres.

"Lebih dari itu sebenarnya laporan-laporan dugaan pelanggaran administrasi atau pelanggaran pidana mestinya diproses pelanggaran pemilu di Bawaslu," ujar Veri.

Ketua Pusaka Unad Feri Amsari menambahkan, pihak 02 seharusnya menambahkan alat bukti untuk memperkuat tuntutannya. Sayangnya menurut Feri tim 02 justru melakukan penambahan terhadap daftar permohonan.

"Seharusnya permohonan lebih kepada menunjukan adanya kemungkinan suara yang sebenarnya milik 02 dialihkan kepada 01," ucapnya.

Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti menjelaskan meski ia juga berpendapat tuntutan dari paslon 02 sangat lemah, namun hakim tetap harus menerima secara formil tuntutan tersebut. Apabila tuntutan sudah tidak diterima, pemerintahan selanjutnya akan mendapat ketidakpercayaan.

Sponsored

"Kalau materinya sudah tidak diterima sejak awal, pendukung 02 yang menganggap ada kecurangan juga tidak akan percaya pada pemerintahan selanjutnya," kata Bivitri.

Ia pun meminta agar hakim mengupas tuntas materi yang diajukan paslon 02. Apapun hasilnya nanti masyarakat akan menemukan kebenaran ada atau tidaknya kecurangan yang dianggap terstruktur, sistematis dan masif.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mantan Ketua Mahakamah Konstitusi periode 2013-2015, Hamdan Zoelva, menilai bukti menjadi pokok yang sangat penting dalam memutuskan perkara. Sebab, dalam mengeluarkan keputusan, Hakim memiliki pertanggungjawaban untuk memutuskan dengan benar, dan disertai dengan rasiologisnya, serta prinsip-prinsip keadilan yang harus diperhatikan. _____ #alinea #alineasatumenit #alineadotid #hamdanzoelva #bpn #prabowo #mahkamahkonstitusi #sidangperdana #sidangmk #sandiagauno #prabowosandi #andrerosiade #sengketapemilu #sengketapilpres #indonesia #newsoftheday #wartawan #jurnalis #pascapemilu2019 #jokowi #jokowimaruf #presiden #legislatif #satumenit #videoviral #beritahariini #jumatberkah #kawalsidangmkdengandamai

A post shared by Alinea (@alineadotid) on

Revisi langgar aturan

Perbaikan permohonan sengketa PHPU oleh Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dianggap menyalahi aturan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2018.

Feri Amsari mengatakan dalam hal ini Hakim MK sangat tidak tegas. Pasalnya permohonan tersebut seharusnya dilarang karena telah diatur dalam Peraturan MK.

"Kalau tidak ada jadwal di aturan artinya tidak boleh. Memang agak miris Hakim MK tidak tegas mengatakan seharusnya dilarang," ujarnya.

Menurut Feri dalam sidang PHPU, penambahan alat bukti lah yang diperbolehkan. Namun dalam pembuktian juga akan mengadirkan sejumlah saksi terkait di mana jumlah saksi akan dibatasi.

Terkait dengan perbaikan permohonan dari 37 halaman menjadi 146 halaman, Ketua Kode Inisiatif Veri Junaedi pun berpandangan sama. Menurut Veri hal itu benar-benar perubahan bukan lagi perbaikan.

"Perbaikan itu sifatnya minor dan bukan merombak permohonan secara massif layaknya permohonan baru. Faktanya perbaikan itu merombak dalil permohonan dan petitum dari tujuh tuntutan menjadi 15 poin tuntutan," katanya.

Ia pun mendesak hakim MK untuk bersikap adil dengan memberikan waktu yang cukup untuk termohon baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan paslon 01 menjelaskan tuduhan yang diberikan. Veri berpandangan sikap itu harus dilakukan untuk mencegah persepsi adanya pihak yang tidak didengar.

Sementara itu pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan dengan diterimanya perubahan tentu berimbas domino pada hal lain. Padahal dalam aturan hasil sidang sengketa tersebut sudah harus dikeluarkan pada 28 Juni 2019 mendatang.

"Untuk hasil akhirnya sudah tidak bisa lagi diundur, tetap harus tanggal 28. Nah, karena adanya pengunduran waktu kan nanti di pleno hakim MK jadi sangat sempit waktunya," katanya.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Ketua Tim Hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menyayangkan keputusan Mejelis Hakim @mahkamahkonstitusi yang malah mempersilakan pihak kuasa hukum Prabowo-Sandi untuk membacakan perbaikan permohonan dalam persidangan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 pada Jumat,14 Juni 2019. ____ #alinea #alineasatumenit #alineadotid #ariefbudiman #mahkamahkonstitusi #kpuri #sidangperdana #sidangmk #sengketapilpres #prabowo #sandiagauno #jokowi #marufamin #bambangwidjojanto #kawalsidangMKdengandamai #indonesia #presiden #hukum #KomisiPemilihanUmum #Bawaslu #pemohon #politik #sandiagauno #prabowosandi #sengketapemilu #newsoftheday #pascapemilu2019 #videoviral #sidangmk #yusrilihzamahendra #perselisihanHasilPemilihanUmum #PHPU

A post shared by Alinea (@alineadotid) on

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid