sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Buntut iklan Jokowi Ma'aruf: Bawaslu kecewa dengan Gakkumdu

Bawaslu akan segera menyurati KPU agar mengeluarkan keputusan tentang jadwal ikan kampanye di media massa.

Robi Ardianto
Robi Ardianto Kamis, 08 Nov 2018 09:14 WIB
Buntut iklan Jokowi Ma'aruf: Bawaslu kecewa dengan Gakkumdu

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu beda pandangan terkait iklan kampanye di media masa dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). 

Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengaku kecewa dengan hasil keputusan Gakkumdu. Pasalnya, Ratna meyakini iklan kampanye di salah satu media cetak nasional termasuk kampanye diluar jadwal.

“Masa kampanye iklan di media massa cetak dan elektronik mulai dari 24 sampai 13 april 2019. Sehingga kalau (masih) ada peserta pemilu yang lakukan hal yang sama (iklan dimedia massa) itu masuk kategori perbuatan pelanggaran kampanye di luar jadwal," kata Ratna. 

Perbedaan pandangan tersebut pun dikatakan Ratna menjadi dilema bagi Bawaslu. Ke depan, dikhawatirkan dapat membuka ruang untuk kemudian dilanggar oleh peserta Pemilu lainnya karena belum adanya ketetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ratna berharap ke depan tidak menjadi semacam pintu masuk atau celah untuk parpol melakukan kegiatan serupa. Sebab dalam UU nomor 7 Tahun 2017 Iklan kampanye tidak dibolehkan untuk saat ini.

Bawaslu akan segera menyurati KPU agar segera mengeluarkan keputusan tentang jadwal iklan kampanye di media massa. Sebab, hal itu yang membuat perbedaan pendapat antara penegak hukum yang tergabung di Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.

Masalahnya kata Ratna, KPU sampai hari ini belum mengeluarkan keputusan tentang jadwal kampanye iklan di media massa. Karena itu, KPU harus melakukan percepatan mengeluarkan yakni penetapan jadwal kampanye tersebut. 

Hal itu untuk mencegah, seakan-akan ada pembiaran terhadap pasangan calon atau parpol yang melakukan iklan saat ini. Sebagai informasi, Kasus dugaan Iklan kampanye di media massa yang dilakukan oleh TKN Jokowi-Maruf Amin di media cetak nasional dihentikan oleh Sentra Gakkumdu. 

Sponsored

Hal tersebut karena pihak kejaksaan dan kepolisian yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu tidak melihat adanya unsur-unsur pelanggaran pidana pemilu dalam hal ini ketetapan yang telah diberlakukan oleh KPU. 

Sebagaimana aturan tertuang dalam Undang undang Pemilu nomor 7 tahun 2017. Dalam pasal 1 ayat 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun. 2017 tentang Pemilu, disebutkan kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu. 

Untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program, dan atau citra diri peserta pemilu. Adapun kampanye di media massa, baru dapat dilakukan 21 hari sebelum masa pencoblosan.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid