sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Buntut kebijakan Menhub, Garuda buka reservasi penerbangan

Kemenhub mengizinkan semua moda transportasi kembali beroperasi

Fathor Rasi
Fathor Rasi Rabu, 06 Mei 2020 19:32 WIB
Buntut kebijakan Menhub, Garuda buka reservasi penerbangan

Maskapai Garuda Indonesia kembali membuka reservasi penerbangan mulai hari ini, Rabu (6/5/2020) pukul 15.00, menyusul diizinkannya kembali operasional semua moda transportasi oleh Kementerian Perhubungan mulai esok, Kamis (7/5/2020).

“Pukul 15.00 siang ini website Garuda Indonesia (Garuda-Indonesia.com) 'on' untuk mulai buka reservasi penerbangan,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra di Jakarta, Rabu (6/5).

Dengan demikian, lanjut Irfan, maskapai pelat merah tersebut kembali terbang pada Kamis, 7 Mei 2020. "Garuda terbang kembali tanggal Kamis 7 Mei 2020 jam 00.00," ujar Irfan.

Diketahui, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi Rapat Kerja virtual dengan Komisi V DPR mengatakan seluruh moda transportasi akan dibuka kembali mulai esok.

Kebijakan tersebut, kata Menhub, merupakan salah satu penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Intinya penjabaran artinya dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut, bus kembali beroperasi dengan catatan harus mentaati protokol kesehatan,” jelas Budi.

Saat ini, lanjut Menhub, kriterianya tengah dirumuskan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Diketahui, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus disease 2019 atau Covid-19.

Sponsored

SE itu menyebutkan sejumlah kriteria pengecualian bagi mereka yang boleh keluar atau masuk wilayah batas negara dan/atau batas wilayah administratif, dengan kendaraan pribadi atau sarana transportasi umum (darat, kereta api, penyeberangan, laut, dan udara) di seluruh Indonesia.

Mereka yang dikecualikan di antaranya: Orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pertahanan, keamanan dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar dan fungsi ekonomi penting.

Selanjutnya, perjalanan pasien yang membutuhkan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit atau meninggal dunia.

Selanjutnya, repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid