sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Buntut OTT Komisioner KPU, Perludem dorong bongkar kasus-kasus PAW

KPU dinilai turut mengakomodir beberapa keputusan kontroversial.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Jumat, 10 Jan 2020 19:15 WIB
Buntut OTT Komisioner KPU, Perludem dorong bongkar kasus-kasus PAW

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggaraeni mendorong Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar tidak tutup mata atas kasus suap yang melibatkan komisoner KPU, Wahyu Setiawan yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. 

Dikatakan Titi, apa yang dilakukan Wahyu harus menjadi pelajaran dan pemantik, untuk DKPP mengkritisi setiap indikasi pelanggaran yang ada di lembaga penyelenggara pemilu.

"Tentu kami meyakini akan ada pengembangan kasus. Tapi kami meminta agar ini diperhatikan cukup serius," tegas Titi di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan, Jumat (10/1).

Titi mengatakan, imbas dari kasus Wahyu, wajar ada kecurigaan kasus serupa terjadi pada sengketa pemilu lainnya. Sebagai contoh pada kasus pergantian antarwaktu (PAW) Mulan Jameela dalam sengketa Pileg 2019.

Titi curiga ada keterlibatan oknum di KPU dalam kasus PAW tersebut. Pasalnya, kata Titi, kedua kasus ini melibatkan irisan-irisan aktor.

"Jadi KPU sendiri juga harus menyampaikan kepada publik soal proses PAW terkait dengan lima calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak tapi diganti oleh partai pada kasus Mulan. Karena kan pasti itu tidak akan lepas dari korelasi yang dibayangkan masyarakat," terangnya.

Kendati kedua kasus memiliki pola yang cukup berbeda, namun Perludem tetap mendorong agar kasus-kasus PAW yang kontroversial tetap harus diselidiki.

Dalam kasus Mulan misalnya, KPU turut mengakomodir beberapa keputusan kontrovesi, mulai dari putusan pengadilan Jakarta Selatan dan proses p partai yang tidak demokratis.

Sponsored

"Nah perntayaannya adalah, potensi dari putusan pengadilan itu apakah produk dari proses yang korup? Nah proses pengakomodiran partai yang kurang demokratis oleh KPU itu apakah dilakukan murni karena paradigma KPU yang menganggap urusan partai adalah urusan internal yang tidak bisa dicampuri oleh KPU atau betul menjadi keyakinan KPU, ataukah ada anasir lain yang berperan?" tutup Titi.

Diketahui, Mulan Jameela sendiri telah resmi ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Dia dilantik bersama dengan 574 anggota DPR RI lain pada 1 Oktober 2019.

Mulan akhirnya dapat berlenggang ke Senayan mewakili Partai Gerindra dari Daerah Pemilihan Jawa Barat (Dapil Jabar) XI. Namun demikian, majunya Mulan bukan karena meraih suara terbayak. Mulan menggantikan dua caleg Gerindra yang sebelumnya dinyatakan lolos dari dapil tersebut, yakni Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi.

Berita Lainnya
×
tekid