sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bupati Badung Barat Aa Umbara tersangka pengadaan barang Covid-19

KPK juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka dalam kasus ini.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 01 Apr 2021 16:44 WIB
Bupati Badung Barat Aa Umbara tersangka pengadaan barang Covid-19

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna, sebagai tersangka. Dia terjerat kasus dugaan rasuah pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat (Jabar), 2020.

Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan anak Aa, Andri Wibawa, dan pemilik PT Jagat Dir Gantara cum CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, M. Totoh Gunawan, sebagai tersangka.

"Dalam proses penyidikan perkara ini, tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi terdiri ASN pada Pemkab Bandung Barat dan beberapa pihak swasta lainnya," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat jumpa pers, Kamis (1/4).

Menurutnya, Totoh akan ditahan selama 20 hari sampai 20 April 2021. Dia mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Namun, akan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1, Jakarta, demi mencegah penularan Covid-19. 

Sponsored

Sementara itu, Aa Umbara dan anaknya telah dipanggil hari ini. Namun, keduanya kompak konfirmasi tidak bisa hadir dengan alasan sakit.

"Tim penyidik akan melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang yang akan kami informasikan lebih lanjut dan mengingatkan agar para tersangka koperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud," ucap Alex.

Atas perbuatannya, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan/atau Pasal 15 dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP. Adapun Andri dan Totoh diterka melanggar Pasal 12 huruf i dan/atau Pasal 15 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid