sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bupati Bekasi kembalikan uang suap Rp3 miliar

KPK juga sudah menerima uang pengembalian dari tersangka lain, yaitu Kabid Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi sebesar SGD90.000

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Rabu, 07 Nov 2018 20:48 WIB
Bupati Bekasi kembalikan uang suap Rp3 miliar

Tersangka dugaan suap perizinan proyek Meikarta, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin telah mengembalikan sejumlah uang suap yang dia terima ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengembalian ini merupakan salah satu bentuk sikap kooperatif yang ditunjukkan Neneng.

“Sebelumnya, yang bersangkutan telah mengembalikan uang pada KPK sekitar Rp3 miliar. Jumlah itu merupakan sebagian dari yang diakui pernah diterima yang bersangkutan terkait perizinan proyek Meikarta. Secara bertahap akan dilakukan pengembalian berikutnya,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (7/11).

Selain itu, KPK juga sudah menerima uang pengembalian dari tersangka lain, yaitu Kabid Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi sebesar SGD90.000. “Sedangkan tersangka Neneng Rahmi juga telah mengembalikan uang yang pernah diterima pada tanggal 15 Oktober 2018 sebelum peristiwa OTT dilakukan, yaitu sejumlah SGD90,000,” imbuh dia.

KPK akan mencatat pengembalian uang dari para tersangka ini sebagai sebuah bentuk sikap koperatif yang bisa menjadi pertimbangan.

 KPK juga mengingatkan pihak-pihak dari Lippo ataupun Pemkab agar bersikap koperatif dalam proses pemeriksaan yang masih berlangsung ini dan tidak menyembunyikan informasi yang sebenarnya. Sikap koperatif tersebut akan lebih membantu dan meringankan baik bagi perorangan ataupun korporasi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan Meikarta. Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Grup Billy Sindoro sebagai pihak utama suap tersebut dilakukan.  

Selain dua orang tersebut, KPK juga menetapkan tersangka lain dari Pemkab Bekasi, yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.  

KPK juga menetapkan tersangka lain dari pihak swasta, yaitu Konsultan Lippo Grup Fitra Djaja Purnama, dan Pegawai Lippo Grup Henry Jasmen. Semua tersangka diduga kuat melakukan transaksi suap dalam kasus ini. 

Sponsored

Tim penyidik KPK pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang 90.000 dollar Singapura, uang senilai total Rp513 juta dalam pecahan 100.000, uang Yuan dan uang Rp100 juta. Barang bukti lain yang diangkut penyidik KPK ada tiga unit mobil jenis Toyota Avanza, Toyota Innova dan mobil sedang dengan jenis BMW.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid