sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Baru 9 bulan menjabat, Bupati Indramayu Supendi resmi tersangka KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Indramayu Supendi sebagai tersangka suap.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 15 Okt 2019 22:44 WIB
Baru 9 bulan menjabat, Bupati Indramayu Supendi resmi tersangka KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Indramayu Supendi sebagai tersangka suap. Kader Partai Golkar itu diringkus oleh KPK hanya sembilan bulan sejak menjabat sebagai Bupati Indramayu.

Pria yang akrab disapa Kang Supendi ini menjadi tersangka atas kasus penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengaturan proyek di lingkungan pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.

Supendi, merupakan kepala daerah ke-48 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) sejak lembaga antirasuah itu berdiri.

Selain Supendi, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan seorang dari pihak swasta Carsa AS.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menduga, Supendi telah melakukan praktik lancung dengan meminta sejumlah uang kepada Carsa selaku pihak kontraktor pelaksana proyek pekerjaan pada dinas PUPR Kabupaten Indramayu.

"SU (Supendi) diduga mulai meminta sejumlah uang kepada CS (Carsa AS) sejak bulan Mei 2019 sejumlah Rp100 juta rupiah," kata Basaria, saat konfrensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/10).

Pemberian uang itu dilakukan baik langsung maupun melalui Omarsyah dan Wempy Triyono. KPK menaksir, uang yang diterima Wempy dari Carsa sebesar Rp560 juta dalam lima kali pemberian pada rentang Agustus dan Oktober 2019.

"Uang yang diterima OMS (Omarsyah) dan WT (Wempy Triyono) diduga juga diperuntukkan untuk kepentingan bupati, pengurusan pengamanan proyek, dan kepentingan sendiri," tutur dia.

Sponsored

Sebagai pihak penerima, Supendi, Omarsyah, dan Wempy Triyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak pemberi, Carsa AS dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada dasarnya, Supendi baru saja dilantik oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjadi Bupati Indramayu pada 7 Februari 2019. Pria kelahiran Indramayu, 14 Agustus 1959 itu menggantikan Anna Sophanah yang mengundurkan diri pada 30 Oktober 2018.

Sebelumnya, Anna Sophanah menjadi Bupati Indramayu sejak 2010 didampingi Supendi. Pada Pilkada serentak 2015, Anna dan Supendi kembali terpilih untuk periode 2016-2021. Keduanya diusung PKS, Partai Demokrat, dan Partai Gerindra.

Menjelang diangkat menjadi bupati, Supendi sempat dijadikan Plt Bupati Indramayu. Setelah bekerja sendiri tanpa pendamping selama 6 bulan, kini Supendi didampingi Taufik Hidayat sebagai wakil bupati. Taufik dipilih oleh DPRD setempat dalam rapat paripurna pada Jum’at, 9 Agustus 2019.

Berita Lainnya
×
tekid